Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI akan memeriksa pengelola apartemen yang menjadi tempat budidaya ganja. Sebelumnya, polisi membongkar adanya budidaya ganja yang dilakukan pemuda berinisial AA dan MM di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan awalnya kedua pelaku mendapatkan biji ganja pada 2019. Namun, keduanya tidak memiliki lahan untuk membudidayakan ganja tersebut. Kemudian keduanya menyewa sebuah apartemen di kawasan Bekasi.
Baca juga: Terminal Lebak Bulus Siap Antisipasi Lonjakan Pemudik
"Mereka ini mendapatkan tempat apartemen dengan sewa. Awalnya mereka sudah mendapatkan biji pada 2019, karena tidak mempunyai lahan untuk menanam tanaman ini, barulah menyewa salah satu apartemen di Jalan Boulevard, Ahmad Yani, Kota Bekasi," kata Harun, di Jakarta, Jumat (22/4).
Harun mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait praktik penanaman ganja tersebut. Ia mengatakan polisi akan memeriksa pengelola apartemen terkait bagaimana pengawasan terhadap penghuni sehingga terjadinya budidaya ganja tersebut.
"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan, bisa jadi akan kita kembangkan ke arah ke sana, bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya. Nanti kita kembangkan ke sana," kata Harun.
Harun menjelaskan pengungkapan budidaya ganja itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di apartemen. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan MM di lantai 23 apartemen pada Rabu (20/4) dengan barang bukti ganja.
"Dari tangan tersangka kita temuan dua paket ganja. Namun, kita tetap melakukan penelusuran," ujar Harun.
Selanjutnya, polisi mendapati adanya praktik budidaya ganja yang dikelola para tersangka di salah satu kamar lantai 19 apartemen. Polisi mengamankan 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah. Harun mengatakan berdasarkan keterangannya, kedua tersangka telah melakukan praktek tersebut selama delapan bulan.
Harun mengatakan kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat video di YouTube. Ia mengatakan AA yang telah ahli dalam penanaman hidroponik kemudian mengajarkan MM untuk merawat ganja tersebut. Setelah itu AA menjual ganja hasil budidaya ke orang yang mereka kenal di kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jaksel.
"Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri," ungkap Harun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved