Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, telah menambah 2 perusahaan yang melanggar aturan pencemaran lingkungan di Marunda, Jakarta Utara. Kedua perusahaan itu yakni, PT HSD dan PT PBI yang dikenakan sanksi Administratif Paksaan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan sanksi dan perusahaan lain yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Baca juga: Kapolda Metro Beri Apresiasi Tim Patroli Polsek Bojonggede Cegah Tawuran
“Kami akan awasi, kami cek, kami monitoring, kami evaluasi. Dan tentu bagi siapa saja yang melanggar kami akan beri rekomendasi untuk diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan dan bobot pelanggaran yang ada,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Menurutnya, sejauh ini baru tiga perusahaan yang dikenakan sanksi pelanggaran pencemaran yakni PT KCN, PT HSD dan PT PBI. Ke depannya pun tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan lain yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Sejauh ini itu yang baru kami ketahui untuk itu kami minta kerja samanya dari semua pihak, silakan sampaikan ya. Kita akan berlakukan seadil mungkin bagi siapa saja yang melanggar,” jelasnya.
“Kita berharap masukan dari masy larakat sangat berarti, sampaikan kepada kami perusahaan yang dianggap melanggar silakan laporkan,” tutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.
Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya. (OL-6)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa kasus perundungan (bullying) yang diduga memicu ledakan di SMAN 72 Jakarta harus diproses secara tuntas
Tahun ini, Jakarta Film Week menayangkan 134 film dari 25 negara, disertai berbagai program pengembangan industri seperti Lab Produser, Forum Bisnis, Forum Pitching, dan Talent Hub.
Rano Karno menilai, salah satu hambatan masyarakat untuk berkunjung ke Museum Bahari adalah lalu lintas truk kontainer di kawasan itu.
IAI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, dalam mewujudkan kebijakan pembangunan kota
Diusulkannya Zita jadi cawagub DKI murni aspirasi dari kader, simpatisan, dan jaringan partai di Jakarta.
Meski banyak nama dari partai lain, dia mengatakan PAN akan konsisten menawarkan nama Zita uAnjani ntuk menjadi calon wakil gubernur Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved