Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, telah menambah 2 perusahaan yang melanggar aturan pencemaran lingkungan di Marunda, Jakarta Utara. Kedua perusahaan itu yakni, PT HSD dan PT PBI yang dikenakan sanksi Administratif Paksaan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan sanksi dan perusahaan lain yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Baca juga: Kapolda Metro Beri Apresiasi Tim Patroli Polsek Bojonggede Cegah Tawuran
“Kami akan awasi, kami cek, kami monitoring, kami evaluasi. Dan tentu bagi siapa saja yang melanggar kami akan beri rekomendasi untuk diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan dan bobot pelanggaran yang ada,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Menurutnya, sejauh ini baru tiga perusahaan yang dikenakan sanksi pelanggaran pencemaran yakni PT KCN, PT HSD dan PT PBI. Ke depannya pun tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan lain yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Sejauh ini itu yang baru kami ketahui untuk itu kami minta kerja samanya dari semua pihak, silakan sampaikan ya. Kita akan berlakukan seadil mungkin bagi siapa saja yang melanggar,” jelasnya.
“Kita berharap masukan dari masy larakat sangat berarti, sampaikan kepada kami perusahaan yang dianggap melanggar silakan laporkan,” tutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.
Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya. (OL-6)
Anies berharap DPRD DKI segera bersidang untuk memutuskan pendampingnya di Pemprov DKI. Dia akan menerima siapa pun yang dipilih untuk menjadi wakilnya.
Tjahjo juga berharap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menyampaikan nama-nama usulan calon wakil gubernur.
DPRD ingin melihat dulu nanti apakah di dalam paripurna pada 21-22 Juli ini akan kuorum atau tidak.
Namun, dia tidak bisa menjanjikan apapun, selain hanya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Bila kedua cawagub yang berasal dari PKS ditolak, pengusulan kembali diserahkan kepada partai politik pengusung, yaitu Gerindra dan PKS.
Imbauan tersebut sebagai bentuk dukungan fraksi terhadap proses pemilihan wagub DKI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved