Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik membantah dicabutnya banding Pemprov DKI atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir akibat adanya miskomunikasi di internal eksekutif.
Menurut dia, setiap pihak yang berperkara di pengadilan memang diberikan tenggat waktu untuk mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan. "Nggak (buruk). Kan memang ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata Taufik, Jumat (11/3).
Ia memaparkan, semula Pemprov DKI mungkin memang berniat melakukan banding. Setelah banding didaftarkan, kajian dan pertimbangan tetap terus dilakukan dan dalam masa tersebut diputuskan banding dicabut setelah lebih meneliti bunyi putusan majelis hakim.
"Itu kan dikasih waktu 14 hari. Untuk pertama pasti jawabnya masih pikir-pikir, tapi setelah ada pertimbangan lain, kemudian tidak dilakukan. Kenapa? saya melihat bahwa apa yang diperintahkan pengadilan kan sudah dikerjakan. Jadi ini soal administrasi hukum aja. Karena sudah dikerjakan, saya kira ya kita enggak banding ya enggak masalah," terangnya.
Taufik juga menilai banding dicabut karena posisi Pemprov DKI tidak sepenuhnya salah. Sebab, dari tujuh tuntutan, majelis hakim hanya mengabulkan dua tuntutan warga yakni mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan Kali Mampang dan membangun turap di kali tersebut.
Untuk itu, politikus Partai Gerindra itu berpandangan, majelis hakim pun melihat Pemprov DKI sudah melakukan upaya maksimal dalam mengatasi banjir. Terlebih saat ini, titik banjir dan lamanya surut genangan sudah sangat berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Artinya yang dilakukan itu berhasil," tandasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan dua gugatan warga korban banjir Februari 2021. Pemprov DKI wajib melakukan pengerukan di Kali Mampang tepatnya di Pondok Jaya dan melakukan penturapan di kali tersebut. Semula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun kemudian, banding dicabut. (OL-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved