Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Level 2 DKI, Mall dan Pusat Perbelanjaan dibuka 75%

Hilda Julaika
08/3/2022 14:19
PPKM Level 2 DKI, Mall dan Pusat Perbelanjaan dibuka 75%
Ilustrasi(Antara)

DKI Jakarta saat ini berada dalam PPKM Level 2, usai mengalami penurunan dari level 3 sebelumnya. Aturan ini pun mengizinkan kapasitas di mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan sebesar 75%.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” seperti tertulis dalam aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (7/3).

Dengan memerhatikan ketentuan seperti anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Kemudian, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk,” sambung aturan tersebut.

Selain itu, pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pertimbangan di balik penurunan status PPKM Level 2 ini karena situasi penyebaran covid-19 yang kian membaik. Selain itu, capaian vaksinasi covid-19 juga yang kian naik.

“Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen),” bunyi aturan tersebut.

Aturan terbaru PPKM level 2 di wilayah Jakarta dan sekitarnya ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya