Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PPKM Level 2 DKI, Operasional Transportasi Publik 100 Persen

Hilda Julaika
08/3/2022 11:26
PPKM Level 2 DKI, Operasional Transportasi Publik 100 Persen
Suasana penumpang di dalam gerbong rangkaian kereta saat pemberlakuan PSBB di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.(MI/Susanto )

Transportasi publik di Jakarta kini diizinkan beroperasi secara 100%, hal yang sama berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kenaikan kapasitas 100% ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.

"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," seperti tertulis dalam aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (7/3).

Adapun transportasi umum yang dimaksudkan adalah kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, hingga pesawat terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pertimbangan di balik penurunan status PPKM Level 2 ini karena situasi penyebaran covid-19 yang kian membaik. Selain itu, capaian vaksinasi covid-19 juga yang kian naik.

“Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen),” bunyi aturan tersebut.

Aturan terbaru PPKM level 2 di wilayah Jakarta dan sekitarnya ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Sebelumnya, saat PPKM level 3, kapasitas transportasi umum di Jabodetabek dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Hanya pesawat terbang yang bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya