Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Muhamad Fadil Imran mengaku masih banyak anggotanya yang kurang paham menghadapi korban kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
Hal itu diungkapkan Fadil Imran saat melaunching buku panduan dan bimbingan teknis SOP (Standar Operasional Prosesur) penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) di Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Fadil juga menyambut baik upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membesarkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di institusi Polri.
Menurutnya, Kapolri akan membesarkan Unit PPA dengan memberikan ruang kepada perempuan bahwa Polri itu peduli terhadap kesetaraan gender dengan memperluas struktur PPA.
“Luar biasa saat ini saya kira apa yang menjadi program Kapolri. Kita doakan saja mudah-mudahan apa yang diserahkan Bapak Kapolri ini bisa segera terwujud,” ungkap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (15/2).
Fadil mengaku bahwa masih banyak anggotanya yang kurang paham saar menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap anak, mulai tahap pelaporan sampai penyidikan.
Contohnya, masih ada saja anggotanya yang mengabaikan laporan korban.
“Mudah-mudahan teman-teman saya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bisa memahami betul mengapa kejahatan terhadap perempuan dan anak itu perlu mendapat perlakuan khusus,” tuturnya.
"Ini juga berpengaruh pada sikap polisi-polisi itu. Nah, ini tidak boleh terjadi. Perempuan yang menjadi korban tindak pidana itu pasti disautin mengalami kerugian HAM, fisik dan kerugian material," tambahnya.
Fadil menuturkan korban juga pasti mengalami traumatik psikologis. Maka, eks Kapolda Jawa Timur itu menginstruksikan jajarannya agar tidak boleh lagi menutup mata dan telinga terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Fadil juga meminta stigma PPA bukan hanya sebagai pelengkap, stigma Polda Metro Jaya adalah tempat orang bermasalah harus dibuang jauh-jauh. “Tanpa perempuan kita bukan siapa-siapa, harus kita sadari itu. Kekuatan-kekuatan itu harus kita tumbuh kembangkan,” pungkasnya. (OL-8)
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Adapun pertimbangan penahanan tersebut salah satunya agar Rizky mengulangi perbuatan yang saka terhadap korban.
POLDA Metro Jaya akan melibatkan psikiater dan psikolog menangani trauma yang dialami korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, Putri Balqis.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri Putri Balqis dan Bani Idham Fitriyanto Bayumi viral lantaran Putri yang menjadi korban malah ditahan oleh polisi.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved