Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Muhamad Fadil Imran mengaku masih banyak anggotanya yang kurang paham menghadapi korban kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
Hal itu diungkapkan Fadil Imran saat melaunching buku panduan dan bimbingan teknis SOP (Standar Operasional Prosesur) penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) di Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Fadil juga menyambut baik upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membesarkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di institusi Polri.
Menurutnya, Kapolri akan membesarkan Unit PPA dengan memberikan ruang kepada perempuan bahwa Polri itu peduli terhadap kesetaraan gender dengan memperluas struktur PPA.
“Luar biasa saat ini saya kira apa yang menjadi program Kapolri. Kita doakan saja mudah-mudahan apa yang diserahkan Bapak Kapolri ini bisa segera terwujud,” ungkap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (15/2).
Fadil mengaku bahwa masih banyak anggotanya yang kurang paham saar menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap anak, mulai tahap pelaporan sampai penyidikan.
Contohnya, masih ada saja anggotanya yang mengabaikan laporan korban.
“Mudah-mudahan teman-teman saya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bisa memahami betul mengapa kejahatan terhadap perempuan dan anak itu perlu mendapat perlakuan khusus,” tuturnya.
"Ini juga berpengaruh pada sikap polisi-polisi itu. Nah, ini tidak boleh terjadi. Perempuan yang menjadi korban tindak pidana itu pasti disautin mengalami kerugian HAM, fisik dan kerugian material," tambahnya.
Fadil menuturkan korban juga pasti mengalami traumatik psikologis. Maka, eks Kapolda Jawa Timur itu menginstruksikan jajarannya agar tidak boleh lagi menutup mata dan telinga terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Fadil juga meminta stigma PPA bukan hanya sebagai pelengkap, stigma Polda Metro Jaya adalah tempat orang bermasalah harus dibuang jauh-jauh. “Tanpa perempuan kita bukan siapa-siapa, harus kita sadari itu. Kekuatan-kekuatan itu harus kita tumbuh kembangkan,” pungkasnya. (OL-8)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved