Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAPALA Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah, angkat bicara terkait dengan isu banyaknya pelanggaran kebijakan work from home (WFH) perkantoran.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan monitoring di perkantoran. Sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Sekaligus tetap memberikan sanksi pada pelanggar.
Baca juga: Korban Kebakaran di Sawah Besar Keluhkan Minimnya Bantuan
“Apa yang menjadi ketetapan Pemprov DKI dan Kadisnaker, SK-nya tetap akan dilakukan monitoring. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
Pihaknya pun memastikan, pelaksanaan sidak perkantoran dilakukan setiap hari. Untuk melakukan fungsi pengawasa dan penegakan aturan di tengah pandemi covid-19, terlebih kasus covid-19 sedang naik.
“Kalau sidak dilakukan setiap hari,” jelasnya.
Sementara itu, data terkini per Minggu (30/1) tercatat jumlah kasus aktif kini sebanyak 27.977 (orang yang masih dirawat/isolasi).
"Perlu digarisbawahi bahwa 26.809 orang dari jumlah kasus aktif (93,4%) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangannya.
Selain itu, Dwi turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta. Dari 2.892 orang yang terinfeksi, sebanyak 1.581 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 1.311 lainnya adalah transmisi lokal.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 866.477 dengan tingkat kesembuhan 95,4%, dan total 13.639 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,5%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved