Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menjaga ketertiban dan kekhidmatan umat Muslim menjalankan ibadah puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan razia minuman keras (miras) dan petasan menjelang dan selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan seluruh anggotanya diperintahkan untuk melakukan operasi razia petasan dan miras. Bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban petasan dan miras selama bulan puasa.
"Kami akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Seluruh jajaran Satpol PP DKI di lima wilayah akan kami kerahkan untuk melalukan penertiban ini. Tidak ada pandang bulu, tidak ada main mata. Semua yang melanggar kita tertibkan," kata Jupan seusai memimpin Apel Satpol PP DKI di halaman Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (18/5).
Operasi penertiban petasan dan miras juga akan dilakukan bersama aparat kepolisian setiap bulannya. Biasanya, jelang Ramadan, seluruh petasan atau miras hasil penertiban akan dimusnahkan.
"Kita kerja sama dengan polisi untuk operasi miras dan petasan. Ini kan rutin kita lakukan setiap bulannya. Nanti puncaknya, pada saat menjelang bulan puasa, hasil razia itu kita musnah," ujarnya.
Namun, lanjutnya, sebelum melaksanakan penertiban petasan dan miras, pihaknya harus mengantongi surat izin dari pengadilan negeri di wilayah setempat. Surat izin yang harus didapatkan adalah surat izin penyitaan dan surat penetapan pemusnahan miras dan petasan.
“Jadi sebelum melakukan penertiban, kami harus mengantongi surat izin pemyitaan dari lima wilayah kotamadya. Sehingga kami bisa melakukan penyitaan. Begitu juga saat mau memusnahkan petasan dan miras hasil sitaan, kami harus mendapatkan izin penetapan pemusnahaan dari PN setempat. Jadi kami tidak sembarangan bergerak, harus ada izin dari lembaga hukum yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penertiban yang berkaitan dengan penerapan Lima Tertib. Yaitu, Tertib PKL, Tertib Sampah, Tertib Demo, Tertib Lalu Lintas dan Tertib Hunian.
"Intinya kita akan menerapkan lima tertib tersebut. Karena itu yang menjadi tupoksi kita sebagai aparat penegak aturan daerah," paparnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved