Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Akhir Kisah Sadis Gadis Pabrik Pujaan Hati

Akmal Fauzi
17/5/2016 19:15
Akhir Kisah Sadis Gadis Pabrik Pujaan Hati
(Ilustrasi)

TEKA-teki pembunuhan sadis, Enno Farihah, 19, gadis yang ditemukan tewas di dalam mess karyawan PT. Polyta Global Mandiri, Dadap, Kosambi Tangerang akhirnya terkuak. Asmara menjadi motif ketiga pelaku membunuh gadis yang banyak disukai karyawan lainnya itu.

Bahkan, warga sekitar mess pun terpesona dengan kecantikan Enno. Dua dari tiga pelaku, Rai alias Alim, 16, dan IH alias Imam, 24, justru warga yang tinggal tak jauh dari mess yang ditempati Enno. Sementara Rar alias Arif, 24, merupakan rekan kerja korban di perusahaan yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, ketiga pelaku tidak saling kenal satu sama lain. Mereka, kata Krishna, bertemu di depan gerbang mess yang ditempati Enno.

Krishna melanjutkan, pertemuan mereka itu diawali saat pelaku Alim kesal lantaran Enno menolak diajak berhubungan intim di kamar milik Enno, Kamis (12/5) malam. Alim yang memang dikenal dekat dengan korban sebulam terakhir itu keluar untuk merokok di depan gerbang mess setelah penolakan itu.

"Saat di gerbang ketemu Arif karyawan tempat Enno juga. Sebelumnya mereka tidak saling kenal. Arif kemudian bertanya sedang ngapain disini? Dijawab punya teman Enno. Kemudian datang Imam. Arif tidak menganal Imam. Kemudian mereka bertiga bersama-sama masuk ke dalam kamar Enno yang tidak terkunci," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5)

Melihat kondisi korban yang sudah tertidur, ketiga pelaku kemudian membekap korban dengan bantal. Pelaku Arif kemudian memperkosa korban. Tak puas sampai disitu, ketiga pelaku kemudian melakukan aksi sadis hingga di luar batas kemanusiaan.

Dari hasil visum, kata Krishna, terdapat luka sayatan di pipi korban, luka pada bagian payudara korban dan patah tulang rahang bagian. Kemudian di alat kelamin korban juga terdapat luka pendarahan akibat kekerasan benda tumpul.

"Ada juga pendarahan rongga dada akibat gagang cangkul karena 90 persen gagang cangkul masuk ke tubuh korban," ujar Krishna.

Dia menjelaskan, korban diketahui memang banyak disukai dengan orang di sekelilingnya termasuk ketiga pelaku.

"Jadi ketiga pelaku memang motifnya asmara. Pelaku Alim dia kesal korban enggak mau diajak hubungan intim. Sementara Arif dia sering dikatain jelek, pahit, dia juga sama korban. Dan untuk pelaku Imam dia suka cuma tidak pernah direspon komunikasi oleh korban."

Adapun ketiga pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup

"Untuk pelaku Alim karena dia di bawah umur (16 tahun) dia dicantumkan juga pasal tentang undang-undang perlindungan anak. Hasilnya seperti apa itu nanti di pengadilan," ujarnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya