Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SELUAS lima hektare lahan di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, secara administrasi pemerintahannya masuk ke Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Perubahan wilayah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2015.
Peraturan tersebut berisikan tentang Batas Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara (DKI) dengan Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Kota Administrasi Jakarta Timur (DKI) dengan Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) dan Kota Administrasi Jakarta Timur (DKI) dengan Kota Bekasi (Jawa Barat).
"Itu dulu milik kota Bekasi setelah dilihat tata ruangnya milik DKI. Berdasarkan Permemdagri 36 kita kembalikan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).
Rahmat menambahkan dengan berpindahnya wilayah tersebut, ada empat lingkup administrasi pemerintahan Kota Bekasi yang diserahkan ke DKI Jakarta, yakni data nominatif objek dan subjek Pajak Tanah Beralih, dan salinan peta blok tanah beralih.
Kemudian adapula Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Penetapan NJOP PBB tahun 2016 dan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Pembatalan SPPT PBB Tanah Beralih.
"Jadi semuanya ada sekitar 35 objek pajak yang berubah. Selain itu jita cabut NJOP kita, kita serahkan ke DKI Jaktim," tambah Rahmat.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved