Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG pria dibawa ke kantor Kelurahan Menteng setelah kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Adalah Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Menteng, Levana Rizky bersama rekan-rekannya menangkap basah seorang pria yang tengah membuang sampah. Levana menceritakan saat itu seorang pria dengan sepeda motornya bersiap membuang sampah dalam kantong plastik hitam. Namun, petugas PPSU mengetahui aksi pria tersebut.
Baca juga: Ada Kafe di Atas Saluran Air, Wagub DKI: Tidak Boleh
"Saat ketahuan, pria itu melarikan diri naik motor. Dia ditangkapnya di jembatan arah Pasar Rumput," ungkap Levana saat dikonfirmasi pada Rabu (17/11).
Petugas lalu membawa pria ke Kantor Kelurahan Menteng. Menurut pengakuannya, pria yang bekerja sebagai karyawan catering tersebut sudah sering membuang sampah di pinggir jalan. Pria itu mengaku disuruh atasannya untuk membuang sampah rumah tangga dan sisa makanan.
Pria tersebut lalu diminta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dikenakan sanksi. Dalam perda pasal 130 ayat 1, siapapun yang membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp500 ribu.
Levana mengaku heran karena di Jalan Teuku Cik Ditiro selalu dipenuhi sampah rumah tangga.
"Makanya kami bertanya-tanya, ini kok banyak sampah dagangan sedangkan kita nyapu biasanya daun atau gelas kopi. Ini kok sampah rumah tangga," cerita Levina.
Ia berharap dengan sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Supaya kedepannya masyarakat lebih sadar percuma disediakan tempat sampah," ujar Levana. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved