Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MRT Jakarta Tetap Beroperasi Sejak Pukul 05.00

Putri Anisa Yuliani
04/11/2021 09:17
MRT Jakarta Tetap Beroperasi Sejak Pukul 05.00
Operasional MRT dimulai sejak pukul 05.00 WIB selama PPKM level 1 d Jakarta.(dok.Ant)

SEHUBUNGAN dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis (4/11)

Perubahan waktu operasional yang ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut:

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :

• Hari Kerja (weekdays) :

a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)

b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.

• Akhir Pekan (weekend) / hari libur : Tiap 10 menit flat.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car).

"Demi menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, MRT Jakarta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT Jakarta diantaranya seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan sticker/tanda jaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara baik satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).

Selain itu, MRT Jakarta tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan MRT Jakarta telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian yang telah disediakan di seluruh stasiun MRT Jakarta seperti yang telah diberlakukan sebelumnya.

MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan dan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengaksesnya melalui akun media sosial MRT Jakarta. (OL-13)

Baca Juga: Penumpang MRT Selama PPKM Level 3 Naik 273%



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya