Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tilang Uji Emisi Kendaraan 13 November, Polisi: Opsi Terakhir

Hilda Julaika
03/11/2021 13:17
Tilang Uji Emisi Kendaraan 13 November, Polisi: Opsi Terakhir
Ilustrasi(Antara)

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang. Kendati demikian, Polda Metro Jaya menilai sanksi tilang bakal jadi opsi terakhir.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya tidak akan langsung menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi di tahap awal. Akan tetapi dengan polisi melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi tersebut.

"Jadi sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang dan ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya menilai perlu ada sosialisasi yang digencarkan terlebih dahulu. Setelah itu, jika jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 50% baru dilakukan sanksi tilang.

"Nanti kalau sudah 50% atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan ke tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," rincinya.

Untuk diketahui, penindakan sanksi perihal kebijakan uji emisi ini diketahui mulai diterapkan pada Sabtu (13/11) bulan ini. Namun Argo memastikan penerapan tilang akan menjadi opsi paling akhir yang diambil petugas yang berjaga di lapangan. "Tapi itu (tilang) the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mewajibkan kendaraan bermotor di Ibukota untuk melakukan uji emisi guna mengurangi polusi udara. Pada 13 November mendatang, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi bakal diberikan sanksi tilang. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya