Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Faskes Tak Patuhi Tarif Baru Tes PCR, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin

Putri Anisa Yuliani
01/11/2021 14:59
Faskes Tak Patuhi Tarif Baru Tes PCR, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin
Ilustrasi(AFP)

KEMENTERIAN Kesehatan RI telah menurunkan tarif tes swab PCR. Pemprov DKI pun mengimbau agar seluruh fasilitas kesehatan di Ibukota agar mematuhi aturan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengatakan, pengawasan terhadap faskes-faskes agar mematuhi aturan Kemenkes tersebut diserahkan kepada tiap Suku Dinas Kesehatan di lima wilayah kota.

Baca juga: PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan, Wagub DKI Antisipasi Gelombang Ketiga

"Pengawasan terhadap lab yang masih menetapkan harga test PCR lebih dari yang ditetapkan dilakukan oleh Sudinkes wilayah kota," kata pria yang akrab disapa Ariza itu dalam keterangan kepada awak media, Senin (1/11).

Ia pun menegaskan, sanksi untuk faskes yang masih membebani tarif melebihi aturan akan diberikan dengan berat sampai pada pencabutan izin.

"Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran. Bila sudah dilakukan teguran 3 kali berturut turut maka akan segera dilakukan pencabutan izin Lab Covidnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

Untuk tarif tes PCR sebesar Rp 275.000 khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru tes PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya