Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta dilarang mengajukan cuti Natal dan akhir tahun 2021. Larangan cuti tersebut, kata Riza, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"ASN dilarang cuti sesuai dengan SE MenPAN RB Nomor 13 tahun 2021," kata pria yang akrab disapa Ariza itu dalam keterangan video, Jumat (29/10).
Baca juga: Bus Trans-Jakarta Tabrak Pembatas Jalan di Jalan Sultan Iskandar Muda
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah pusat menetapkan keputusan penghapusan cuti bersama sejak 21 Desember 2021 sampai dengan menjelang hari natal dan tahun baru.
Dalam aturan itu, pemerintah pusat juga melarang seluruh ASN untuk mengambil cuti tahunan mereka di akhir tahun nanti. "Pemerintah pusat juga melarang ASN untuk mengambil cuti dan memanfaatkan momentum libur nasional di akhir tahun," tuturnya.
Untuk itu, Ariza meminta seluruh ASN DKI Jakarta untuk mematuhi aturan tersebut. Keputusan larangan cuti, kata Riza, diambil untuk mengendalikan penyebaran covid-19.
"Ini untuk kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster terbaru Covid-19 karena mudik libur panjang," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan diambil dengan pertimbangan potensi penyebaran Covid-19.
Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama. Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun. Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved