Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kader PSI Viani setelah SK-nya beredar. SK pemecatan itu menyebut Viani tidak mematuhi instruksi pimpinan pusat PSI usai pelanggaran ganjil-genap 12 Agustus silam.
Kemudian, Viani dipecat lantaran adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
Baca juga: 3.103 Personil Komcad Ditetapkan, DPR : Selamat Bertugas
Terkini, Viani terlihat batang hidungnya dalam rapat di DPRD DKI Jakarta, tepatnya rapat membahas penanggulangan banjir Jakarta.
Ia memperkenalkan diri bukan sebagai Fraksi PSI melainkan dari fraksi rakyat DKI Jakarta.
Menurut Pengamat Politik Internasional Pipip A Rifai Hasan, masih datangnya Viani dalam urusannya sebagai anggota DPRD tergantung sistim partai masing-masing.
“Tergantung sistem aturannya, kalau dalam Indonesia itu partai sangat berkuasa, ia kan anggota DPRD, jadi memang tergantung aturannya,” ucap Pipip kepada Media Indonesia, Kamis (7/10).
Pipip mencontohkan di Kanada ada anggota parlemen mengambil sikap yang berbeda dengan fraksi, maka yang bersangkutan keluar dari partai tapi di parlemen tetap bertugas. “Ia bisa menjadi anggota parlemen independen,” paparnya.
Maka, lanjut Pipip, di Indonesia tergantung peraturan dari partai itu sendiri. Jika ada anggota DPRD yang berbeda sikap dengan partai, sejatinya semua keputusan tergantung para pimpinannnya partai.
“Itu diakui di tatacara atau tidak, kalau misalnya keanggotaan itu tidak harus anggota fraksi partai, anggota independen, nah itu tidak bisa. Nah ini ada kasus, seperti Fahri Hamzah dengan PKS,” tuturnya.
Sementara itu, Viani berencana mengancam gugat PSI RP1 Triliun lantaran tak terima dirinya dipecat secara sepihak.
Pipip menerangkan bahwa ancaman tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Viani.
“Ya, artinya kalau soal hak dan ada satu persoalan yang memang misalnya tuntutan itu yang harus jelas dulu apa dasarnya, kenapa ia harus nuntut itu apakah ia dirugikan secara moril atau materi,” terang Pipip.
“Kalau misalnya, si partai itu menjalankan aturan si partainya saya kira tak akan sulit, karena dalam hal apa si Viani itu dirugikan,” tambahnya.
Namun, lanjut Pipip, jika terdapat tindakan sewenang-wenang dari pimpinan partai terhadap Viani, tentu aduan yang bakal dilakuka Viani menjadi sah-sah saja. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved