Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dana Hibah Batam Akhirnya ke Penyidikan

Jonggi Manihuruk
02/5/2016 01:00
Dana Hibah Batam Akhirnya ke Penyidikan
(Grafis MI--Duta)

KORUPSI dana anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) semakin menjadi-jadi.

Dua pos anggaran yang sangat akrab diincar ialah dana bantuan sosial (bansos) dan hibah.

Dana bansos sebenarnya diperuntukkan membantu warga tidak mampu.

Dana hibah untuk mendorong pengembangan organisasi kemasyarakatan di daerah.

Saat ini, penyaluran dana hibah di daerah tengah disorot.

Di beberapa daerah, penyelewengan dana hibah semakin menjamur.

Hal itu terlihat dari banyaknya kasus korupsi dana hibah yang diusut kejaksaan, antara lain di Pamekasan dan Yogyakarta.

Kasus dugaan korupsi dana hibah terbaru yang terungkap terjadi di Kota Madya Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebesar Rp70,176 miliar dana hibah tahun anggaran 2011 yang disalurkan Pemerintah Kota Madya Batam diduga diselewengkan.

Keberanian dan keseriusan kejaksaan membongkar dugaan korupsi dana hibah itu mendapat apresiasi khalayak karena selama ini hukum tidak mampu menjangkau pejabat teras Pemkot Batam.

Syarif Hidayat dari Jaringan Intelektual Muda Kota Batam menyampaikan penguasa bisa membeli apa pun, termasuk hukum, karena Batam daerah kaya raya.

Batam berbeda dengan kota-kota lain di Tanah Air.

Batam merupakan daerah kaya karena menyandang status zona perdagangan bebas (free trade zone).

Hal itu membuat Batam menjadi sentra industri manufaktur.

Di bidang pariwisata, letak Batam yang strategis berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia membuat arus kunjungan wisatawan dari kedua negeri jiran sangat tinggi.

Batam pun tumbuh menjadi kota perdagangan dengan perputaran uang yang besar.

"Semua itu membuat Batam menjadi daerah kaya. Apa pun bisa dibeli oleh para penguasa Batam, termasuk hukum. Itulah yang membuat banyak kasus di daerah ini menjadi masuk angin," kata Syarif, pekan lalu.

Berbeda dengan Syarif, sejumlah warga Batam lainnya berpandangan optimistis.

Meski telah muak melihat korupsi merajalela, mereka menginginkan supremasi hukum bisa berlaku di wilayah itu.

Mereka berharap kasus korupsi dana hibah dapat menjadi permulaan implementasi penegakan hukum terhadap para koruptor.

Harapan itu diungkapkan Muhammad Sofyan, warga Nagoya. Menurutnya, selama ini korupsi tumbuh subur tanpa proses hukum yang serius.

Hingga akhir 2015, lanjutnya, mayoritas pelaku korupsi dana APBD dan APBN di Batam belum tersentuh hukum karena ada kekuatan-kekuatan besar yang melindungi mereka.

"Sudah banyak kelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengirimkan laporan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, tapi sebagian besar hasilnya nihil," cetusnya.

Salah satu laporan dikirim Nasional Corruption Watch (NCW) Kepri ke Kejaksaan Agung.

Surat NCW bertanggal 31 Januari 2016 itu berisi tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Kepri dan tujuh kabupaten/kota yang belum ditindaklanjuti kejaksaan.

Meski agak lamban, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mulai menggebrak dengan menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Raja Tjelak Nur sebagai tersangka pada 5 April 2016.

Raja Tjelak menyandang status tersangka pada kasus korupsi pengadaan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang.

Masyarakat mengapresiasi penyidikan terhadap Raja Tjelak yang hampir tidak tersentuh oleh hukum.

Kepercayaan terhadap penegakan supremasi hukum di Kepri semakin menguat setelah kejati menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp70,176 miliar pada Oktober 2015 lalu.

"Kami berharap 2016 menjadi titik awal bersih-bersih para koruptor di provinsi ini. Masyarakat Kepri sangat merindukan tindakan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para koruptor yang selama ini merajalela," ujar Faisal, pegiat antikorupsi di Batam, Kamis (28/4).

Peran wali kota

Langkah Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan dana hibah ke penyidikan mendapat apresiasi dari warga Batam.

Namun, kata Faisal, keseriusan kejaksaan baru terbukti setelah aktor intelektual penggembosan dana hibah itu diseret ke pengadilan.

"Apakah penyidik kejati berani menetapkan otak pelaku korupsi dana hibah itu sebagai tersangka? Kalau hanya menetapkan pejabat-pejabat pemkot di level menengah menjadi tersangka, itu artinya penegakan hukum di Kepri masih mandul," tegasnya.

Penelusuran Media Indonesia, Kejati Kepri telah memanggil 3.000 orang yang terkait dengan lembaga penerima dana hibah.

Mereka yang dipanggil antara lain para staf penerima honor di sejumlah taman pendidikan Quran.

Pengucuran dana hibah oleh Pemkot Batam saat ini masih difokuskan ke taman pendidikan Quran.

Tim penyidik Kejati Kepri di Tanjungpinang telah ikut turun ke Batam.

Mereka memeriksa para saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Dari 3.000 orang yang dipanggil, baru setengahnya datang. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Batam.

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan siapa tersangka.

Pada Jumat (29/4), Media Indonesia menemui Asisten Intelijen Kejati Kepri Martono di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Martono menunjuk Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Wiwin Iskandar untuk memberikan keterangan.

Pada kasus dugaan korupsi dana hibah Batam, papar Wiwin, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada 2 Maret 2016 yang ditandai dengan terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor 48/N.10.1/FD.1/03.2016.

Hingga kini, Kejati sudah memanggil 3.000 saksi untuk diperiksa.

Para saksi yang dipanggil ialah penerima-penerima honor di taman pendidikan Quran.

Wiwin memastikan seluruh saksi akan diperiksa. Hal itu sesuai dengan permintaan BPK.

"Kami belum menetapkan tersangka karena masih harus memeriksa saksi yang jumlahnya ribuan. Nanti akan kami lihat hasil pemeriksaan. Tapi yang jelas, siapa pun yang terlibat, tidak akan terlepas dari jerat hukum," tegasnya.

Setidaknya ada tiga indikasi yang akan dibuktikan penyidik.

Indikasi pertama adanya pemotongan dana hibah yang disalurkan ke pihak penerima.

Kedua, adanya penerima hibah fiktif.

Ketiga, nama lembaga tertera dalam daftar penerima hibah, tetapi dana hibah tidak disalurkan ke lembaga tersebut.

Menurut Wiwin, peran Wali Kota Batam cukup signifikan dalam penyaluran dana hibah.

Surat keputusan penetapan lembaga-lembaga penerima dana hibah ditandatangani oleh Wali Kota Batam.

Mengacu pada kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2011, jabatan Wali Kota Batam dipegang Ahmad Dahlan dan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Rudi kini duduk sebagai Wali Kota Batam sejak 14 Maret 2016.

"Penyidik pasti akan memeriksa wali kota yang dulu (Dahlan) karena dia yang menandatangani surat keputusan itu," ujar Wiwin.

Untuk mendapatkan klarifikasi, Media Indonesia menyampaikan permohonan wawancara kepada Dahlan lewat pesan singkat, tetapi ia tidak merespons.

Konfirmasi kepada Rudi mendapat tanggapan, tetapi ia melimpahkan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Batam selaku penanggung jawab dana hibah untuk memberi keterangan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kabag Kesra tidak di tempat. Staf Kesra Putra berjanji menyampaikan permohonan wawancara kepada Kabag Kesra.

"Bapak Kabag sedang pergi ke Belakang Padang, tapi nanti akan kembali lagi ke kantor. Saya akan sampaikan pesan ke beliau dan saya akan kabari," kata Putra.

Dalam beberapa kali komunikasi dengan Putra untuk keperluan wawancara, Staf Kabag Kesra itu menyatakan bosnya belum kembali ke kantor.

Media Indonesia selanjutnya meminta kembali kesediaan Wali Kota atau pejabat lain yang berkompeten, tetapi kali ini tidak lagi direspons. (Sru/Ard/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya