Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mulai Besok, Polisi Berlakukan Sanksi Tilang pada Pelanggar Ganjil Genap

Rahmatul Fajri
31/8/2021 11:03
Mulai Besok, Polisi Berlakukan Sanksi Tilang pada Pelanggar Ganjil Genap
Pembatasan dengan penerapan ganjil genap bagi kendaraan(MI/Andri Widiyanto)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melanjutkan penerapan ganjil genap menyusul diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada aturan ganjil genap kali ini pihaknya akan menerapkan tilang bagi pengendara yang melanggar mulai Rabu (1/9) besok.

Sambodo mengatakan pihaknya tetap memberlakukan tilang di tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan (ganjil genap), kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8).

Baca juga: Ini Alasan Dishub DKI Kurangi Ruas Jalan Ganjil Genap

Sambodo menegaskan seluruh kendaraan roda empat yang berpelat hitam wajib mengikuti aturan ganjil genap, termasuk kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintahan.

"Kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan plat hitam maka berlaku aturan ganjil genap," ujar Sambodo.

Sementara itu, kendaraan yang boleh melintas pada ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan kendaraan dinas pelat merah TNI Polri.

"Dikecualikan juga untuk pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin," tutur Sambodo.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya