Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI memberikan keterangan tersangka I Gede Ari alias Jerinx tak menghadiri panggilan polisi hari ini. Dengan alasan dirinya sedang sakit. Polisi pun berencana akan melakukan pemanggilan kembali sesuai mekanisme.
“Tadi memang ada kontek dari sodara J (Jerinx) sendiri sama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (9/8).
Baca juga: Anies Baswedan Targetkan Formula E Mengaspal Juni 2022
Polda Metro Jaya mengaku tidak mendapatkan surat keterangan sakit dari Jerinx. Meski demikian polisi tetap memaklumi alasan ketidakhadiran Jerinx di Polda Metro Jaya.
“Nggak apa-apa, boleh saja. Nanti kita panggil untuk panggilan kedua,” jelasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka. Penetapan ini usai dilakukannya serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Seperti diketahui, Adam Deni melapor ke polisi pada Sabtu (10/7) setelah mengaku mendapatkan ancaman dari Jerinx. Awalnya, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang diendorse dengan mengumumkan positif covid-19. Adam kemudian membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx dengan mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya dengan memaki-maki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.
"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ungkap Deni.
Masalah tersebut sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun, akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021. Lalu, Jerinx menuding Adam menghilangkan akun Instagramnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved