Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN lulusan sekolah nenengah pertama (SMP) dari keluarga kurang mampu di Kota Depok terancam putus sekolah lantaran ditolak SMA-SMK.
Selama dua pekan terakhir, ratusan siswa itu, bersama orang tua mereka, mengadukan nasib mereka kepada Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pendamping siswa lulusan SMP dan orang tua, Roy Pangharapan dari Dewan Pendidikan Kota Depok mengungkapkan bangku dan meja SMA-SMK Kota Depok belum penuh terisi siswa didik.
Artinya, masih banyak meja bangku kosong dan cukup untuk menampung ratusan lulusan SMP yang orang tuanya miskin.
Ia mengatakan, para siswa keluarga miskin yang ditolak SMA-SMK tersebut semua telah mendaftar online di SMA-SMK Kota Depok pada PPDB.
"Bahkan ketika PPDB para lulusan SMP ini melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)," kata Roy, Sabtu (31/7).
Menurut Roy, semua lulusan SMP yang ditolak SMA-SMK itu, murni siswa dari keluarga miskin berdomisili di wilayah Kota Depok, tidak ada yang berpura-pura miskin.
Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Depok I Made Supriadi. Jugapimpinan Musyawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA-SMK Kota Depok. Namun tak diakomodir.
"Mereka cuma menyarakan untuk mendaftar ke SMA-SMK swasta, orang tua tak mau karena tidak mampu," kata Roy.
Jika harus mendaftar di sekolah swasta, terang Roy, para lulusan SMP ini bakal tidak sekolah karena orang tuanya tidak punya cukup uang.
Untuk masuk sekolah swasta di Kota Depok, orangtua harus mengeluarkan uangz hingga jutaan rupiah.
"Jadi para lulusan SMP tersebut hanya mau sekolah di sekolah negeri. Kalau di sekolah swasta tidak mampu," ujarnya.
Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan, tidak ada alasan bagi sekolah menolak lulusan SMP dari keluarga miskin.
Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini amanah Undang-undang Dasar 1945, di pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jelas kita harus mencerdaskan anak bangsa. Di pasal 31 setiap warga negera indonesia berhak mendapatkan pendidikkan.
"Oleh karena itu saya ingatkan kepada pemerintah daerah, jangan dibiarkan kasus ini," kata Sobirin
Sobirin mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bertanggungjawabtermasuk memberi sanksi tegas kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan Kepala SMA-SMK yang telah menolak siswa dari keluarga miskin.
" Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat dan Kepala SMA-SMK perlu ditindak dan diberi sanksi, karena menolak lulusan SMP dari keluarga miskin " pungkas Sibirin (OL-13)
Baca Juga: KSAU dan Menhub Pantau Serbuan 4.000 Dosis Vaksinasi
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memantau peta sebaran kualitas tanah, mendapatkan rekomendasi perbaikan lahan, serta meninjau perubahan kesehatan tanah secara berkala.
AYIMUN Kelapa Gading Chapter mencatat antusiasme tinggi dari pelajar berbagai daerah. Dari 231 siswa yang mendaftar, sebanyak 158 siswa terpilih sebagai official delegates.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar usia 15-17 tahun, yang masih berada di bawah angka nasional.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Ajang kompetisi olahraga dan seni antar SMA bertajuk SkyBattle 2026 yang digelar oleh SMA Labschool Kebayoran, Jakarta, resmi berakhir.
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kesehatan serta keselamatan para peserta didik di tengah risiko bencana hidrometeorologi.
Pemkot Tangerang Selatan merampungkan pembangunan ulang SDN Babakan 01 Setu. Sekolah kini memiliki 24 ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan lapangan baru tanpa sistem masuk siang.
KEMENDIKDASMEN menyebut seluruh dinas pendidikan provinsi di Indonesia menyatakan kesiapannya dalam pelaksanaan program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
Pihak Disdik Sulsel telah menjalin komunikasi dengan pihak sekolah swasta untuk menyusun mekanisme penerimaan siswa dan penempatan guru.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat itu ditujukan untuk menerima keluhan para calon murid terkait masalah teknis pendaftaran.
DPRD dalam waktu dekat bakal mengundang Dinas Pendidikan Jabar untuk meminta penjelasan soal pendidikan karakter yang saat ini sudah dijalankan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved