Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RATUSAN lulusan sekolah nenengah pertama (SMP) dari keluarga kurang mampu di Kota Depok terancam putus sekolah lantaran ditolak SMA-SMK.
Selama dua pekan terakhir, ratusan siswa itu, bersama orang tua mereka, mengadukan nasib mereka kepada Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pendamping siswa lulusan SMP dan orang tua, Roy Pangharapan dari Dewan Pendidikan Kota Depok mengungkapkan bangku dan meja SMA-SMK Kota Depok belum penuh terisi siswa didik.
Artinya, masih banyak meja bangku kosong dan cukup untuk menampung ratusan lulusan SMP yang orang tuanya miskin.
Ia mengatakan, para siswa keluarga miskin yang ditolak SMA-SMK tersebut semua telah mendaftar online di SMA-SMK Kota Depok pada PPDB.
"Bahkan ketika PPDB para lulusan SMP ini melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)," kata Roy, Sabtu (31/7).
Menurut Roy, semua lulusan SMP yang ditolak SMA-SMK itu, murni siswa dari keluarga miskin berdomisili di wilayah Kota Depok, tidak ada yang berpura-pura miskin.
Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Depok I Made Supriadi. Jugapimpinan Musyawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA-SMK Kota Depok. Namun tak diakomodir.
"Mereka cuma menyarakan untuk mendaftar ke SMA-SMK swasta, orang tua tak mau karena tidak mampu," kata Roy.
Jika harus mendaftar di sekolah swasta, terang Roy, para lulusan SMP ini bakal tidak sekolah karena orang tuanya tidak punya cukup uang.
Untuk masuk sekolah swasta di Kota Depok, orangtua harus mengeluarkan uangz hingga jutaan rupiah.
"Jadi para lulusan SMP tersebut hanya mau sekolah di sekolah negeri. Kalau di sekolah swasta tidak mampu," ujarnya.
Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan, tidak ada alasan bagi sekolah menolak lulusan SMP dari keluarga miskin.
Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini amanah Undang-undang Dasar 1945, di pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jelas kita harus mencerdaskan anak bangsa. Di pasal 31 setiap warga negera indonesia berhak mendapatkan pendidikkan.
"Oleh karena itu saya ingatkan kepada pemerintah daerah, jangan dibiarkan kasus ini," kata Sobirin
Sobirin mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bertanggungjawabtermasuk memberi sanksi tegas kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan Kepala SMA-SMK yang telah menolak siswa dari keluarga miskin.
" Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat dan Kepala SMA-SMK perlu ditindak dan diberi sanksi, karena menolak lulusan SMP dari keluarga miskin " pungkas Sibirin (OL-13)
Baca Juga: KSAU dan Menhub Pantau Serbuan 4.000 Dosis Vaksinasi
Setelah melalui proses seleksi dan pengarahan, 45 siswa SMA/SMK dari 3 Kabupaten, yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang, diberangkatkan ke Dodik Rindam 3 Siliwangi.
Tim pelajar asal Indonesia memperkenalkan inovasi filter udara ramah lingkungan yang terbuat dari eceng gondok dan ampas kopi—dua bahan alami yang berlimpah di Indonesia.
Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Pemberlakuan jam malam bagi para pelajar di Purwakarta, Jawa Barat mulai diberlakukan perdana, Minggu (1/6) malam, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
Dengan berbagai pilihan kapasitas penyimpanan, Zyrex Lifebook dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran setiap keluarga.
Pendidikan kritis soal transisi energi bersih terbarukan pun semakin krusial. Sebab, krisis iklim menjadi tantangan yang akan semakin masif dihadapi generasi muda di masa mendatang.
DPRD dalam waktu dekat bakal mengundang Dinas Pendidikan Jabar untuk meminta penjelasan soal pendidikan karakter yang saat ini sudah dijalankan.
POLDA Jambi mendeteksi puluhan miliar rupiah dari Rp122 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dikorupsi.
Data tersebut bahkan masih bisa bertambah karena data yang masuk hanya pada sekolah di bawah dinas semata, belum data dari madrasah.
Pencairan dana KJP menjadi salah satu hal yang disoroti Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Disdik DKI Jakarta sebelumnya mengajukan penambahan anggaran bantuan biaya pendidikan KJMU sebesar Rp75 miliar dalam alokasi perubahan APBD tahun 2025.
Sarwoko mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian sanksi kepada yayasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved