Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Siswa Miskin di Depok Ditolak Masuk Sekolah

Kisar Rajagukguk
31/7/2021 17:49
Siswa Miskin di Depok Ditolak Masuk Sekolah
Dewan Pendidikan Kota Depok menggelar unjukrasa di Dinas Pendidikan Kota Depok.(MI/Kisar Rajagukguk)

RATUSAN lulusan sekolah nenengah pertama (SMP) dari keluarga kurang mampu di Kota Depok terancam putus sekolah lantaran ditolak SMA-SMK.

Selama dua pekan terakhir, ratusan siswa itu, bersama orang tua mereka, mengadukan nasib mereka kepada Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Ombudsman Republik Indonesia.

Pendamping siswa lulusan SMP dan orang tua, Roy Pangharapan dari Dewan Pendidikan Kota Depok mengungkapkan bangku dan meja SMA-SMK Kota Depok belum penuh terisi siswa didik.

Artinya, masih banyak meja bangku kosong dan cukup untuk menampung ratusan lulusan SMP yang orang tuanya miskin.

Ia mengatakan, para siswa keluarga miskin yang ditolak SMA-SMK tersebut semua telah mendaftar online di SMA-SMK Kota Depok pada PPDB.

"Bahkan ketika PPDB para lulusan SMP ini melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)," kata Roy, Sabtu (31/7).

Menurut Roy, semua lulusan SMP yang ditolak SMA-SMK itu, murni siswa dari keluarga miskin berdomisili di wilayah Kota Depok, tidak ada yang berpura-pura miskin.

Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Depok I Made Supriadi. Jugapimpinan Musyawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA-SMK Kota Depok. Namun tak diakomodir.

"Mereka cuma menyarakan untuk mendaftar ke SMA-SMK swasta, orang tua tak mau karena tidak mampu," kata Roy.

Jika harus mendaftar di sekolah swasta, terang Roy, para lulusan SMP ini bakal tidak sekolah karena orang tuanya tidak punya cukup uang.

Untuk masuk sekolah swasta di Kota Depok, orangtua harus mengeluarkan uangz hingga jutaan rupiah.

"Jadi para lulusan SMP tersebut hanya mau sekolah di sekolah negeri. Kalau di sekolah swasta tidak mampu," ujarnya.

Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan, tidak ada alasan bagi sekolah menolak lulusan SMP dari keluarga miskin.

Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini amanah Undang-undang Dasar 1945, di pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jelas kita harus mencerdaskan anak bangsa. Di pasal 31 setiap warga negera indonesia berhak mendapatkan pendidikkan.

"Oleh karena itu saya ingatkan kepada pemerintah daerah, jangan dibiarkan kasus ini," kata Sobirin

Sobirin mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bertanggungjawabtermasuk memberi sanksi tegas kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan Kepala SMA-SMK yang telah menolak siswa dari keluarga miskin.

" Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat dan Kepala SMA-SMK perlu ditindak dan diberi sanksi, karena menolak lulusan SMP dari keluarga miskin " pungkas Sibirin (OL-13)

Baca Juga: KSAU dan Menhub Pantau Serbuan 4.000 Dosis Vaksinasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya