Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
JESSICA Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, sudah ditahan selama 85 hari hingga saat ini. Ia ditahan sejak 30 Januari 2016. Itu artinya, penyidik memiliki waktu 35 hari untuk melengkapi berkas. Batas waktu penahanan hanya 120 hari.
Karena itulah, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane di Jakarta, Sabtu (23/4), mendesak Polda Metro Jaya bekerja lebih keras lagi. Terlebih hingga saat ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Neta, polisi saat ini seperti dalam posisi di ujung tanduk dalam penangana kasus Kopi Sianida itu. Jika tidak melengkapi berkas perkara dalam waktu 30 hari ke depan, Jessica harus dibebaskan demi hukum.
"Jika tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang dituduhkan, polisi harus membebaskan Jessica dan harus siap-siap menghadapi gugatan keluarga Jessica," ujar Neta.
Polisi sendiri akan memperpanjang waktu penahanan Jessica hingga batas waktu penahanan berakhir, 30 hari ke depan. Perpanjangan itu dilakukan sembari menunggu berkas yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Kamis (21/4) lalu.
Neta menegaskan, polisi perlu mengevaluasi kinerjanya dalam mengusut kasus kematian Mirna. Dalam evaluasi itu, kata Neta, perlu ditelusuri di tempat kejadian perkara, apakah masih ada barang bukti yang belum diamankan penyidik, atau apakah masih ada saksi-saksi yang terlewatkan.
"Sepertinya polisi belum menemukan saksi kunci yang melihat Jessica menuangkan sesuatu ke gelas kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna. Inilah yang membuat kasus Jesica tak kunjung bisa di P21,"
Menurutnya, sangat ironis jika nantinya polisi tidak mampu menunjukan bukti yang kuat dalam kasus tersebut yang berujung pembebasan Mirna.
"Padahal polisi pernah punya prestasi saat membongkar kasus kematian Munir yang diracun dengan arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam. Sepertinya Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan Tim Kasus Munir,"
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan menunggu petunjuk Kejati DKI pasca dikembalikannya berkas perkara untuk yang ketiga kalinya.
"Kita tunggu saja petunjuk jaksa bagaimana. Kami sudah lengkapi petunjuk (Jaksa) sebelumnya," ujarnya
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku optimistis berkas perkara yang dikembalikan itu akan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Bahkan Krishna mengatakan telah memasukan hasil penelusuran penyidik di Australia terkait riwayat kriminal Jessica ke dalam berkas perkara tersebut.
"Belum kami masukkan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukan," ujar Krishna.
Saat dihubungi Media Indonesia, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menegaskan, petunjuk yang diberikan jaksa pada berkas sebelumnya tidak ada hubungannya dengan catatan kriminal Jessica di Australia.
Menurutnya, catatan itu tidak terkait dengan peristiwa langsung kematian Wayan Mirna Salihin.
"Bukan itu yang dimaksud. Itu kan paling hanya jadi alasan pemberat aja. Kalau untuk dijadikan saksi atau alat bukti ya enggak bisa dong," tegasnya
Menurutnya, kekurangan alat bukti yang dimaksud pada berkas yang dikembalikan itu berhubungan dengan kekuatan alat bukti maupun saksi.
"Yang dimaksud alat bukti dan saksi kan rohnya itu yang melihat merasakan mendengar. Lah bukan itu maksudnya (catatan kriminal Jessica) itu enggak terkait," kata Waluyo
Pihak Kejati DKI, kata Waluyo memiliki waktu 14 hari ke depan untuk memeriksa berkas perkara tersebut. Dari pemeriksaan itu akan dinyatakan apakah berkas tersebut lengkap atau justru akan dikembalikan kembali. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved