POLDA Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk DKI Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada Jumat (3/7) hingga 20 Juli 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 63 titik tersebut terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum.
Sambodo mengatakan, penyekatan tersebut dimulai Jumat (3/7) pukul 00.00 WIB. Mobilitas masyarakat khususnya di DKI Jakarta akan disekat dengan pemeriksaan. Hanya warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas. Sedangkan warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah selain sektor esensial dan kritikal akan diperiksaa petugas.
"Kami akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kami tutup, kami akan pasang barier setiap yang melintas kami tanya keperluannya apa," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).
"Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juli 2021.
Sambodo mengatakan bagi warga yang bekerja di bidang esensial dan sektoral dapat menunjukkan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja untuk melintas di titik penyekatan.
Adapun dalam kebijakan PPKM Darurat disebutkan cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Tentu yang menunjukkan surat itu kita akan perbolehkan. Ini kan tetap kita di lapangan bisa menilai siapa yang boleh melintas siapa yang tidak," kata Sambodo.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat membatasi mobilitas selama PPKM Darurat. Ia mengatakan petugas akan menindak warga yang masih berkerumun.
"Saya mengharapkan warga Jakarta bahwa covid-19 ini tidak mainmain. Ayo kita saman-sama di rumah saja, tidak terlalu perlu, tidak penting, tidak usah keluar. Yang terjadi kalau dilakukan di penyekatan akan dipulangkan semuanya. Dtemukan ada olahraha sepeda, langsung ambil bawa ke kantor polisi kita periksa," kata Yusri.
Baca juga : Perhatikan, Ini 36 Titik Penyekatan Jabodetabek Selama PPKM Darurat
Berikut ini 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat di Jabodetabek:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
(OL-7)