Jumat 02 Juli 2021, 19:57 WIB

Ini 63 Titik Penyekatan Jabodetabek, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Boleh Melintas

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Ini 63 Titik Penyekatan Jabodetabek, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Boleh Melintas

MI/Andri Widiyanto
Apel kesiapan aparat keamanan menertibkan PPKM Darurat Jakarta

 

POLDA Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk DKI Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada Jumat (3/7) hingga 20 Juli 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 63 titik tersebut terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum.

Sambodo mengatakan, penyekatan tersebut dimulai Jumat (3/7) pukul 00.00 WIB. Mobilitas masyarakat khususnya di DKI Jakarta akan disekat dengan pemeriksaan. Hanya warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas. Sedangkan warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah selain sektor esensial dan kritikal akan diperiksaa petugas.

"Kami akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kami tutup, kami akan pasang barier setiap yang melintas kami tanya keperluannya apa," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

"Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juli 2021.

Sambodo mengatakan bagi warga yang bekerja di bidang esensial dan sektoral dapat menunjukkan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja untuk melintas di titik penyekatan. 

Adapun dalam kebijakan PPKM Darurat disebutkan cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. 

Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Tentu yang menunjukkan surat itu kita akan perbolehkan. Ini kan tetap kita di lapangan bisa menilai siapa yang boleh melintas siapa yang tidak," kata Sambodo.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat membatasi mobilitas selama PPKM Darurat. Ia mengatakan petugas akan menindak warga yang masih berkerumun.

"Saya mengharapkan warga Jakarta bahwa covid-19 ini tidak mainmain. Ayo kita saman-sama di rumah saja, tidak terlalu perlu, tidak penting, tidak usah keluar. Yang terjadi kalau dilakukan di penyekatan akan dipulangkan semuanya. Dtemukan ada olahraha sepeda, langsung ambil bawa ke kantor polisi kita periksa," kata Yusri.

Baca juga : Perhatikan, Ini 36 Titik Penyekatan Jabodetabek Selama PPKM Darurat

Berikut ini 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat di Jabodetabek:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota :

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang 

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur 

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta

(OL-7)

Baca Juga

MI/Ramdani

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Siang Hari Ini

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 07:58 WIB
Lima wilayah di DKI Jakarta berpotensi hujan ringan pada Selasa (21/3) siang, kemudian berawan pada malam...
ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA

BPJT: MLFF akan Bantu Kurangi Kemacetan di Gerbang Tol

👤Ficky Ramadhan 🕔Selasa 21 Maret 2023, 07:49 WIB
Diharapkan pembayaran akan jauh lebih lancar karena tidak pakai antrean dan gerbang...
MI/Ramdani

Biaya Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Masih Wajar

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:30 WIB
Biaya rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp2,9 miliar masih wajar, karena ini untuk melestarikan bangunan cagar budaya...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya