Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, memvonis 6 bulan terdakwa utama produsen tabung gas 3 kilogram yang tak sesuai Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). Atas putusan tersebut jaksa mengajukan banding karena terdakwa meupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Terdakwa Sugiman Tindjau terbukti bersalah karena telah ikut serta dan pernah dihukum sebelumya dengan kasus yang sama (residivis), dengan memutus terdakwa hukuman penjara 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 setengah tahun atau 18 bulan. Dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan hingga PN Cibinong," kata Ketua Majelis Hakim PN Cibinong kelas IA, Zulkarnaen saat menbacakan putusan atas kasus tersebut, Senin (21/6).
Terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa Sugiman Tindjau, Yefta Kaligis menyatakan pikir-pikir mengingat dari JPU Kejar Kabupaten Bogor akan melakukan banding hasil putusan sidang tersebut.
"Kalau kami kan sebagai kuasa hukum terdakwa pasti akan pikir-pikir. Kami akan berunding dulu dengan keluarga terdakwa hasil dari putusan oleh majelis hakim. Apalagi, dari putusan majelis hakim sendiri tidak ada perintah penahanan terhadap klien kami," ungkap Yefta.
Disisi lain, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menegaskan bahwa, pihaknya mengajukan banding atas putusan ini. "Kita menyatakan banding atas putusan ini yang disampaikan oleh jaksa kedua yakni Jaksa Jesfrey. Biasanya kalau sudah dinyatakan banding oleh jaksanya itu kita tinggal tandatangan memori banding untuk diserahkan ke PN Cibininong selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung," bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Cibinong Kelas IA, Darius Naftali saat ditanya wartawan mengatakan, pada dasarnya putusan perkara sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Termasuk perbedaan antara putusan/vonis dengan tuntutan hukum yang diajukan jaksa.
"Dari tuntutannya sekian, kok putusnya cuma sekian. Itu tidak bisa, yang penting di dalam pasalnya tersebut ancamannya masuk tidak, misalnya ancamannya maksimal sekian melebihi atau tidak, sepanjang tidak melebihi berarti putusan hakim itu masih dalam koridor tuntutan dari jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Menurutnya, apabila dari satu perkara yang menonjolkan dari sisi residivis terhadap terdakwa juga tak bisa dijadikan patokan. Lantaran, adanya syarat-syarat pelaku residivis baik mengenai waktu maupun dari jenis pidananya.
"Tidak selamanya residivis itu selalu bisa diterapkan. Dan itu dikembalikan kepada majelis hakim yang memeriksa. Pasti majelis hakim mempertimbangkannya, apakah residivisnya itu perlu dipertimbangkan sebagai pemberatan atau tidak kembali kepada majelis hakim diliat dari waktu dilihat dari jenisnya secara umum begitu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM), yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pada sekitar awal 2021. APH menemukan ratusan tabung gas LPG 3 kg tak sesuai SNI yang akan dikirim ke Kabupaten Bogor.
Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan negeri Cibinong kelas IA pada Selasa 23 Maret 2021 lalu. (OL-13)
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
PEMERINTAH tengah merumuskan kebijakan baru terkait penetapan harga elpiji 3 kilogram menjadi satu harga nasional. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi energi khususnya gas elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyiapkan tambahan pasokan sebesar 7,38 juta tabung.
DALAM lanskap industri konstruksi yang semakin kompetitif, kesadaran industri properti untuk mengutamakan kualitas, keamanan harus terus ditingkatkan.
Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang narasumber dari Kementerian Perindustrian.
BSN menyatakan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang dapat dipastikan keamanannya dari bisphenol A (BPA) karena sudah mendapatkan sertifikasi SNI.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah tantangan dan persaingan global, pemerintah terus mengedepankan penguatan Standar Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 diharapkan mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan SNI.
PEMERINTAH mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat beredar di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved