Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WAKIL Walikota Jakarta Pusat Irwandi membantah data Satgas Penanganan Covid-19 yang menyebutkan pembentukan posko penanganan covid-19 di tiap kelurahan di Jakarta, salah satunya di Jakarta Pusat masih rendah karena kurang dari 50%.
Saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (16/6), Irwandi menjelaskan bahwa posko penanganan covid-19 telah dibentuk dari tingkat provinsi hingga ke tingkatan terkecil yakni RT dan RW.
"Otomatis kelurahan ada, kecamatan juga ada. Cuma kita saat ini memang justru lebih menggalakkan yang di tingkat warga, di RT dan RW ini," kata Irwandi.
Menurut dia, penggalakkan posko di tingkat RT dan RW dilakukan guna kembali meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya protokol kesehatan. Dalam melakukan kebijakan ini, aparat RT RW dibantu oleh kader PKK hingga Babinkamtibmas dan Babinsa melalui program Kampung Tangguh Jaya dan Kampung Siaga Jaya.
"Kita posko di RT RW ada, posko PPKM. Banyak upaya yang sudah kita lakukan seperti penempelan stiker bagi yang mudik, sosialisasi dari gang ke gang supaya warga mau pakai masker kalau keluar rumah. Itu sudah kita lakukan," jelasnya.
Baca juga : Kasus Aktif di Jakarta Tembus 20 ribu Kasus
Irwandi melanjutkan, kesadaran protokol kesehatan warga selepas Lebaran memang mengendur. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada Lebaran tahun lalu terutama di lingkungan padat penduduk seperti di Johar Baru, Kramat, dan lain-lain.
Perlu upaya yang sangat ekstra dan ketegasan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Terlebih kasus covid-19 di Jakarta terus meningkat.
"Memang susah sih. Lurah, RT, dan RW itu sudah capek juga sebenarnya. Disanksi denda juga kita serba salah mereka kan lagi susah. Tapi kalau disanksi kerja sosial malah cengengesan saja. Kita sama-sama jenuh. Tapi kita tetap ingatkanlah," imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menyoroti masih rendahnya pembentukan posko covid-19 di tingkat kelurahan di 15 daerah. Lima daerah di antaranya adalah lima kota administrasi di Jakarta. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiko Adisasmito mengatakan, posko harusnya menjadi wadah koordinasi antar seluruh perangkat desa/kelurahan yang memiliki peran penting. Perannya, dalam menunjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan meningkatkan kualitas penanganan covid-19 sehingga kasus dapat ditekan seminimal mungkin. (OL-2)
KEGIATAN ekonomi seperti pengembangan properti, hingga penyelenggaraan pameran skala besar disebut membuat Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi kawasan dengan iklim investasi kondusif.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved