Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUGAAN pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Rainbow Indah Carpet yang berdampak infeksi saluran pernapasan (ISPA) pada warga Kampung Mandalasari RT 01/RW 03 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor akhirnya sampai ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.
Mentri LHK Siti Nurbaya menegaskan kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp Jumat (28/5) pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan beserta pimpinan PT. Rainbow Indah Carpet ke kantornya.
"Saya akan panggil kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan ke kantor Kementrian Lingkungan Hidup Jakarta, akan kita telusuri, investigasi ada main apa dengan PT. Rainbow Indah Carpet, nanti akan saya panggil telusuri terlebih dahulu!," tegas Menteri Siti Nurbaya.
Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan, jikalau setelah diperiksa dan ternyata terbukti bersalah, Asnan akan diproses ke jalur hukum dan akan dipecat dari jabatannya serta akan menyetop operasi PT. Rainbow Indah Carpet.
Ketegasan Menteri LHK Siti Nurbaya didukung Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin. Apalagi sebelumnya KNPI Kabupaten Bogor sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran tersebut ke Gakkum KLHK.
"Ini artinya laporan kami ke Gakkum KLHK (Direktorat Penegakan Hukum KLHK) terkait dugaan pencemaran PT Rainbow ditindaklanjuti pemerintah pusat. Kami meminta kepada Bupati Bogor untuk mengganti kepala dinas LH karena dugaan penyalahgunaan wewenang," tegas Hasyemi dalam pesan WhatsApp, Sabtu (29/5).
Menurutnya, sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga mandalasari.
"Hak warga sesuai UU PPLH No. 23 tahun 1997 dilanggar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet. Ini ada apa? akan kami bongkar sampai ke meja Istana Presiden Jokowi," tekad Hasyemi.
Hasyemi menjelaskan secara rinci, bahwa ancaman bagi pelanggar atau terduga pelaku pencemaran lingkungan di Kampung Mandalasari Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ini, sesuai yang tertera UU PPLH No. 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat (1) sangat berat, yakni dipenjara 10 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.
"Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).", jelas Hasyemi.
Hasyemipun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Rainbow Indah Carpet dan kongkalikong DLH Kab. Bogor ini tidak diselesaikan. Apalagi ditutup-tutupi oleh oknum birokrat dan aparat penegak hukum.
Perlu diketahui, dugaan kasus ini banyak yang dirugikan seperti : pencemaran udara, darat dan air yang diduga ada beberpa sumur tercemar berakibat penyakit, tidak adanya ruang terbuka hijau, banyak sumur bor tidak berijin, penyalahgunaan IMB (Ijin Mendirikam Bangunan) gudang menjadi tempat produksi, Banyaknya tenaga kerja asing di dalam pabrik, penyelewengan pajak bumi dan bangunan, penyimpanan dan pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai peraturan dan perundangan-undangan. (OL-13)
Baca Juga: Pesta di Sikka Sudah Boleh Digelar, Ini Syaratnya
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
PAVILIUN Indonesia memaparkan sejumlah upaya pengendalian perubahan iklim dan keberhasilannya di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP-24) di Katowice, Polandia.
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Limbah busa cukup lama bertahan karena adanya perbedaan level permukaan air dengan pintu air.
Limbah busa terjadi akibat tingginya kadar fosfat di dalam air serta gemericik yang terjadi di pintu air memicu timbulnya busa.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat penghuni rusun untuk memberikan pemahaman soal jenis-jenis limbah B3 dan dampak negatifnya.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko, menyatakan perubahan sangat dirasakan di tujuh kecamatan di Bandung Barat yang langsung bersentuhan dengan Sungai Citarum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved