Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

32 Ribu Warga Melakukan Perjalanan Antardaerah Lewat KA Jarak Jauh

Putri Anisa Yuliani
12/5/2021 16:34
32 Ribu Warga Melakukan Perjalanan Antardaerah Lewat KA Jarak Jauh
Ilustrasi - Kereta Api tujuan Jakarta-Bandung tiba di Stasiun Gambir.(MI/Fransisco Carolio)

HINGGA 11 Mei 2021, tercatat sebanyak 32 ribu warga melakukan perjalanan antardaerah menggunakan KA Jarak Jauh selama periode larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei lalu.

Menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seluruh penumpang yang dapat melakukan perjalanan antardaerah dengan KA Jarak Jauh dipastikan memiliki kepentingan mendesak. Sebab, pihaknya mematuhi Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Baca juga: Penumpang Pesawat Turun, Kapolri: Tetap Waspadai Arus Balik

"Untuk yang ditolak karena tidak memiliki surat izin perjalanan pada 6-11 Mei ada 1.753 orang," jelas Joni saat dihubungi, Rabu (12/5).

Menurutnya, penelitian berkas syarat perjalanan selama larangan mudik pun dilakukan dengan cermat. Sehingga, siapapun yang tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan untuk melakukan perjalanan akan ditolak dan tiket yang telah dibeli akan dikembalikan dana pembeliannya 100%.

Selain harus melengkapi dengan surat hasil tes covid-19, penumpang KA Jarak Jauh di masa larangan mudik wajib memiliki dokumen surat perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran," tegasnya.

“Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya