Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ancol, TMII, dan Water Park di DKI Buka Terbatas Libur Lebaran

Hilda Julaika
08/5/2021 12:46
Ancol, TMII, dan Water Park di DKI Buka Terbatas Libur Lebaran
Wisatawan berada di jembatan cinta di kawasan pantai Ancol, Jakarta, Selasa (20/4/2021).(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMPROV  DKI Jakarta telah mengeluarkan izin pembukaan sejumlah tempat wisata di masa libur lebaran Idul Fitri 2021 ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) PLt Kadis Parekraf DKI Nomor 81 Tahun 2021, sejumlah tempat wisata seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), hingga water park diperbolehkan buka dengan sejumlah ketentuan pembatasan.

Adapun untuk ketentuan untuk kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan wisata tirta dibatasi maksimal hanya 30% pengunjung. Untuk kategori tempat pariwisata ini misalnya, Ancol, TMII dan lain sebagainya. Pembatasan ini diperketat dari ketentuan sebelumnya di mana kapasitas pengunjung boleh sampai 50%.

"Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal," tulis Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya dalam SE Disparekraf NO 81/2021 tersebut.

Sementara itu, untuk tempat wisata kategori waterpark juga dibuka bagi yang memang sudah mengantongi izin penyelenggaraan. Dengan tetap mengikuti ketentuan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, kapasitas pengunjung di waterpark hanya mencapai 25%.

baca juga: Tempat wisata

Sementara itu, untuk jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

"Dengan tetap melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,"jelas Gumilar.

Para pengunjung juga diminta melakukan reservasi atau pemesanan tiket secara online. Adapun untuk pihak pariwisata diminta untuk memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya