Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (14/4), akan melakukan evaluasi terkait uji coba penghapusan 3 in 1 yang dihelat secara bertahap pada 5-8 April dan 11-13 April 2016.
Rapat evaluasi akan dilakukan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya di kantor Dinas Perhubungan DKI. Sedianya, rapat evaluasi tersebut dilakukan malam tadi, namun urung dilakukan.
"Evalusinya nanti pukul 10.00 WIB dengan Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Perhubungan Transportasi DKI Andri Yansyah, Kamis (14/4).
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, hasil rapat nantinya akan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama.
"Akan dirapatkan oleh seluruh stake holder, sebagai leading sector Dishub DKI. Hasil evaluasi akan direkomendasikan ke Gubernur. Beliau yang akan memutuskan, apakah 3 in 1 dihapus atau dilanjutkan," kata Budiyanto pada Rabu (13/4).
Kebijakan 3 in 1 lahir di era Gubernur Sutiyoso lewat Pergub Nomor 110 Tahun 2002. Pemprov menetapkan lima jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, masing-masing Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari, yaitu pukul 07.00 - 10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00 -10.00 dan jam 16.00 - 19.00 seiring dimulainya program TransJakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi pukul 16.30 - 19.00 pada September 2004.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.
Tapi, setelah hampir 14 tahun dan pemimpin DKI berpindah ke tangan Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan ini dianggap tak relevan lagi. Alih-alih mengurai kemacetan, kebijakan ini justru melahirkan kejahatan kemanusiaan, seperti eksploitasi pada anak. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved