Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nekat Antar Pemudik, 2 Bus Ditindak Sudinhub Jakarta Utara

Putri Anisa Yuliani
01/5/2021 06:55
Nekat Antar Pemudik, 2 Bus Ditindak Sudinhub Jakarta Utara
Ilustrasi pemudik dengan bus(ANTARA FOTO/Dhemas R)

PETUGAS gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara dan TNI-Polri menggelar Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan atau terminal ilegal.

Operasi digelar sebagai salah satu langkah penindakan pada momentum pra atau sebelum memasuki masa pengetatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pra masa pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan," ujar Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara Agus Prasetiyo, Jumat (30/4) malam.

Operasi yang diawali apel petugas di Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara dilanjutkan dengan penyisiran sejumlah ruas jalan yang terindikasi terdapat terminal bayangan seperti Jalan RE. Martadinata, Pademangan dan Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.

Pada lokasi tersebut, petugas menjumpai dua Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.

"Ada dua bus tujuan Malang dan Cirebon yang kami dapati sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada terminal. Masing-masing bus berisi dua dan delapan penumpang," jelasnya.

Baca juga: Ini 4 Risiko jika Anda Memaksa Mudik dengan Travel Gelap

Terhadap kedua bus tersebut, Agus menindaknya dengan sanksi stop operasional. Kedua bus pun ditahan di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Awak bus kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedangkan bus kami stop operasional," tegas Agus.

Diketahui, terdapat tiga ketentuan regulasi dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan ini dimulai dengan masa pra pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pasca masa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya