Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Permohonan IMB Tunggu Raperda Disahkan

Put/Ssr
14/4/2016 04:20
Permohonan IMB Tunggu Raperda Disahkan
(Sumber Pemprov DKI Jakarta/Tim MI)

BADAN Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menegaskan pengembang pulau hasil reklamasi tidak bisa mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi dan Tata Ruang Pantura Jakarta.

Menurut Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, per-aturan daerah (perda) itu belum memuat detail tentang rencana tata ruang baru yang sudah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan urban design guidelines dari Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah.

Oleh karena itu, ujarnya, agar bisa memperoleh izin untuk membangun di pulau hasil reklamasi, termasuk Pulau C dan D yang telah melakukan aktivitas pembangunan properti, pengembang harus menunggu hingga rancangan perda (raperda) zonasi pulau dan rencana tata ruang pantai utara (pantura) Jakarta disahkan. “Perda lama belum memuat zonasi, belum ada detailnya. Makanya kita ajukan revisi dan kita tambahkan detail itu,” ujar Tuty, kemarin.

Sementara itu, Dinas Tata Kota DKI Jakarta akan menghentikan paksa pembangunan di pulau hasil reklamasi jika pengembang membandel dan meneruskan aktivitas itu. Penghentian paksa dilakukan pada proyek di Pulau C dan D yang antara lain tengah membangun rumah, rumah kantor, rumah toko yang terdiri dari empat lantai. Reklamasi dan pembangunan fisik di pulau tersebut dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Grup.

“Kalau hanya melanjutkan reklamasi, kami tidak akan menghentikan karena mereka memang sudah memiliki izin reklamasi. Tapi kalau masih ada pendirian bangunan, akan kami hentikan paksa,” kata Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Tata Kota DKI Sugiyarto ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya, Dinas Tata Kota DKI juga tengah menunggu selesainya raperda zonasi pulau dan rencana tata ruang pantura Jakarta untuk melihat posisi bangunan yang sudah didirikan di pulau hasil reklamasi.

“Jika setelah raperda disahkan ternyata bangunannya masuk zona hijau, akan kami bongkar. Kalau masuk zona komersial atau campuran, boleh dilanjutkan, tapi mereka akan kena fenalti denda karena membangun sebelum izin terbit,” kata Sugiyarto. (Put/Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya