Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penjualan properti pada pulau hasil reklamasi ilegal karena pengembang belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Basuki atau Ahok menegaskan hal itu terkait dengan telah dipasarkannya bangunan perumahan, rumah kantor, dan rumah toko (ruko) di Pulau C dan D oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group. Menurutnya, untuk menjual bangunan, pengembang harus terlebih dahulu melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan.
Padahal, kata Ahok, nilai jual objek pajak (NJOP) lahan pulau hasil reklamasi tersebut belum ditentukan sehingga IMB belum bisa diberikan. Karena itu, bila tetap terjadi transaksi jual beli, tambahnya, berarti pembelian bangunan oleh konsumen dilakukan di bawah tangan.
“Bisa saja mereka (pengembang) menjual, tapi tidak boleh karena itu ilegal. Sayangnya kami tidak bisa (menjatuhkan) sanksi karena itu sama seperti Anda membeli mobil bekas tapi tanpa bea balik nama. Namun, ketika ada penindakan, pembeli yang rugi,” kata Ahok di Balai Kota, kemarin.
Karena itu, ia menyarankan masyarakat agar tidak terburu-buru terbujuk rayuan pengembang untuk membeli bangunan di pulau hasil reklamasi, sebelum pengembang mendapatkan IMB dari Pemprov DKI. Apalagi, setelah DPRD menunda pembahasan dua raperda yang berkaitan dengan reklamasi dan tata ruang pantura Jakarta, ujar Ahok, pihaknya tidak bisa mengeluarkan IMB.
Pulau C dan D merupakan dua dari lima pulau reklamasi yang dikelola PT KNI. Tiga pulau lainnya ialah Pulau A, B, dan E. Pulau C memiliki luas 276 hektare (ha) dan Pulau D 312 ha. Dalam situs pemasarannya, di Pulau C dan D akan dibangun kota dengan konsep water front city.
Jenis properti yang telah dipasarkan antara lain rumah berukuran 6 x 12 meter persegi (m2) hingga 12 x 25 m2 dengan harga Rp2,7 miliar sampai Rp9,5 miliar. Selain itu, dijual pula ruko dengan ukuran 270 hingga 337 m2 seharga Rp5,7 miliar sampai Rp11 miliar. Pada situs, tertera keterangan bahwa harga bangunan sudah termasuk harga IMB.
Pulau sepi
Berdasarkan pantauan, Pulau C dan Pulau D, kemarin, tampak sepi. Aktivitas pembangunan di atas pulau hasil reklamasi tersebut telah dihentikan. Namun, masih ada kendaraan proyek yang lalu lalang di jalan akses menuju kedua pulau melalui jalan layang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Di Pulau C sudah tidak terdengar lagi suara gemuruh proses pembangunan layaknya di proyek-proyek besar, seperti yang terjadi beberapa hari lalu. Sejumlah ekskavator terparkir di sudut pulau.
“Sudah tiga hari belakangan ini (Pulau C) sepi. Enggak ada pembangunan. Padahal, sebelumnya pembangunan enggak pernah berhenti,” kata wahyu, nelayan di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Tempat tinggal laki-laki itu berada di pinggir pantai yang berjarak sekitar 200 meter dari Pulau C. Menurutnya, pada Senin (11/4) pagi ia melihat sejumlah orang berkendaraan pelat merah mengunjungi lokasi proyek. “Sorenya pekerja langsung dipulangkan. Sejak itulah sepi,” ujarnya.
Meski pembangunan di pulau tersebut telah berhenti, aktivitas di jalan layang terus berlangsung. Sejumlah kendaraan besar masih lalu lalang masuk dan keluar pulau. Truk berukuran sedang tampak keluar dari pulau dengan muatan berupa tanah, sedangkan sejumlah truk besar masuk ke lokasi proyek dengan muatan yang tertutup.
Menurut Yudi, seorang tukang parkir di sekitar jalan layang, aktivitas keluar masuk kendaraan proyek memang masih terus berlangsung, terutama pada malam hari.
PT KNI selaku pengembang hingga kemarin menolak memberikan konfirmasi terkait penyegelan bangunan di Pulau C dan D karena belum mengantongi IMB. (Nic/Ssr/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved