Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
UJI coba penghapusan kebijakan 3 in 1 di jalan protokol, Rabu (13/4), memasuki hari terakhir. Uji coba penghapusan tersebut sebelumnya dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 5 sampai 8 April dan 11 sampai 13 April.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan seluruh jajaran akan melakukan rapat evaluasi pada hari ini. Hasil rapat nantinya akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Akan dirapatkan oleh seluruh stake holder, sebagai leading sector Dishub DKI. Hasil evaluasi akan direkomendasikan ke Gubernur. Beliau yang akan memutuskan, apakah 3 in 1 dihapus atau dilanjutkan," kata Budiyanto, Rabu (13/4).
Kepala Bidang MRL Dishubtrans DKI Jakarta Priyanto mengatakan rapat akan dilakukan pada Rabu (13/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Rapat akan dilakukan malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB. Rapat dilakukan bersama antara Dishub dengan Polisi," ungkap Priyanto.
Sebelumnya, wacana penghapusan 3 in 1 dipicu pengungkapan kasus eksploitasi anak dan perdagangan manusia di Jakarta. Sistem itu juga memunculkan masalah dengan adanya joki.
Jalur 3 in 1 adalah kebijakan saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Peraturan terkait 3 in 1 ini diteken pria yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara itu pada 2007.
Kebijakan ini melarang mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan tertentu. Tujuannya, mengurangi kemacetan saat jam berangkat kerja dan jam pulang kerja.
Three in one diberlakukan pada pagi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Beberapa jalan yang masuk dalam kawasan three in one antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved