Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Penabrak Sepeda di Bundaran HI Dikirim ke Jaksa

Candra Yuri Nuralam
18/4/2021 10:47
Berkas Penabrak Sepeda di Bundaran HI Dikirim ke Jaksa
Ilustrasi--Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLISI menyerahkan berkas kasus tabrak tabrak lari terhadap pengemudi sepeda Bundaran Hotel Indonesia yang dilakukan pemuda berinisial MDA, 19, ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas diberikan ke jaksa pekan lalu.

"Berkas sudah dikirim ke JPU minggu lalu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulis, Minggu (18/4).

Fahri mengatakan pihaknya masih menahan MDA hingga saat ini. Polisi berharap berkas perkara itu tidak dikembalikan jaksa agar MDA bisa segera diadili.

Baca juga: Penegasan Kakorlantas Larang Mudik Lebaran Diapresiasi

"Tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU," ujar Fahri.

Polisi menangkap MDA di kediamannya pukul 22.30 WIB, 13 Maret 2021 lalu.

Dia langsung digelandang ke Polda Metro Jaya. MDA ditahan untuk 20 hari pertama.

MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kecelakaan menyebabkan luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing pasal itu, yakni lima tahun dan tiga tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya