Satgas: Mudik Tanggal Berapapun Berbahaya

Putri Anisa Yuliani
17/4/2021 14:10
Satgas: Mudik Tanggal Berapapun Berbahaya
Kepolisian kembali membuat penyekatan untuk menegakkan aturan pelarangan mudik pada Lebaran 2021.(Antara)

KETUA Bidang Perubahan Prilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B. Harmadi menegaskan pemerintah daerah harus semaksimal mungkin mencegah warga untuk berpergian keluar daerah selama masa pandemi covid-19 ini termasuk saat nanti jelang lebaran.

Ia menjelaskan, pelandaian kasus covid-19 memang terjadi di Indonesia namun belum mencapai titik keberhasilan penanggulangan. Ia mencontohkan, 'positivity rate' rata-rata di Indonesia masih ada di atas 10%.

"Padahal idealnya jika kita ingin menanggulangi ya harus di bawah 5%," kata Sonny dalam diskusi virtual, Jumat (16/4).

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat untuk melarang mudik pun sudah sangat tepat. Kebijakan itu didukung melalui SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 7 tahun 2021.

Meskipun periode larangan mudik baru berlaku pada 6 Mei nanti hingga 17 Mei, Sonny menegaskan mudik ataupun berpergian ke luar wilayah domisili di luar periode itu tetap berbahaya karena tetap berpotensi pada penularan covid.

"Jadi bukan masalah tanggalnya ya tetapi pada larangan aktivitas perginya. Mudik tanggal berapapun sama bahayanya," tegas Sonny.

Ia pun telah berupaya untuk melakukan sosialisasi pencegahan penularan covid-19 terutama di masa Ramadan melalui koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Tujuannya agar dalam khutbah di setiap ibadah, penceramah dapat menyelipkan materi tentang pencegahan covid dan perilaku hidup bersih dan sehat. (OL-13)

Baca Juga: Isi Maklumat Pelayaran Sikapi Cuaca Ekstrem hingga 22 April



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya