Terpidana Korupsi Rp41 Miliar Diringkus di Depok

Kisar Rajaguguk
11/4/2021 07:50
Terpidana Korupsi Rp41 Miliar Diringkus di Depok
Korupsi(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil meringkus terpidana kasus korupsi yang buron selama 11 tahun.

Meryaste Tangke Padang, terpidana tersebut diringkus di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Penangkapan ini berawal dari penyamaran intel dari Kejaksaan Negeri Depok yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus Dimas Praja Subroto.

Mengetahui Maryaste bersembunyi di Cimanggis, Alfa Dera dan Dimas segera memberi informasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Proses penggrebekan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung.

Johny Manurung menyebutkan, Meryaste telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

"Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami tangkap 7 orang, kami masih cari lagi 3 orang," kata Johny di lokasi penangkapan, Minggu (11/4).

Baca juga: Lagi, KPK Lakukan Penggeledahan untuk Ungkap Korupsi Pajak

Meryaste masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun.

"Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok," ujarnya.

Adapun total kerugian negara akibat ulah pelaku dan komplotannya, mencapai Rp41 miliar. Meryaste telah divonis empat tahun penjara namun kemudian melarikan diri.

"Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Kota Depok," pungkas Johny.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya