Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kemenhub: Nekat Mudik, Kendaraan Bakal Diputar Balik

Insi Nantika Jelita
08/4/2021 23:26
Kemenhub: Nekat Mudik, Kendaraan Bakal Diputar Balik
Personel gabungan melakukan pengawasan untuk kendaraan yang akan mudik di Pintu Tol Serang Timur (27/4)(ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN )

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik lebaran tahun ini. Seperti diketahui, pelarangan kegiatan itu mulai dari 6 hingga 17 Mei mendatang

Budi mengatakan, sama seperti ketentuan perjalanan mudik pada lebaran atau Idul Fitri tahun lalu, Korlantas Polri akan memutarbalikkan kendaraan yang mencoba mudik di jalur darat.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Untuk Guru Capai 99 ribu Dosis

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan itu akan diputar balik," jelas Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4).

Adapun kendaraan yang dilarang berupa jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Budi menambahkan, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, petugas kepolisian akan melakukan tindakan tegas baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Korlantas Polri sendiri diketahui telah menyiapkan 333 titik penyekatan di jalur darat yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

"Kemudian menyangkut masalah pengawasan nanti akan dilakukan oleh Polri  dengan membuat pos-pos check point di beberapa daerah," jelas Budi.

Selain Polri, ungkapnya, juga ada penguatan unsur pengawasan larangan mudik dari TNI, unsur Satpol PP dari dinas Kabupaten/kota, unsur dari dinas perhubungan kabupaten/kota dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik