Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPRD Ragukan Realisasi Penagihan Kewajiban Pengembang di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
07/4/2021 11:56
DPRD Ragukan Realisasi Penagihan Kewajiban Pengembang di Jakarta
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono(ANTARA/M Agung Rajasa)

DPRD DKI Jakarta meragukan realisasi penagihan kewajiban pengembang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada tahun lalu. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), capaian penagihan kewajiban pengembang di Jakarta mencapai Rp23 triliun berupa aset di 75 lokasi. Realisasi ini mencapai 77,37%.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan capaian itu tidak terlihat di lapangan. Ia mencontohkan kewajiban PT Danayasa Arthatama Tbk berupa rehabilitasi total kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sudah 20 tahun lebih kantor tersebut tidak direhabilitasi dan sudah sangat usang.

Gembong pun mempertanyakan capaian realisasi tersebut karena kantor yang usang itu tidak jua direhabilitasi.

Baca juga: Rancangan Kode Etik DPRD DKI Masuk Tahap Finalisasi

"Jadi 77,37% itu di mana saja lokasinya? Kami ingin tahu. Karena ini, nggak usah jauh-jauh. Yang di depan mata saya, di Jaksel saja itu nggak nyampe ditagih-tagih sampai sekarang belum realisasi. Dari saya belum punya anak sampai punya cucu itu kantor masih begitu saja," tukas Gembong dalam rapat evaluasi penyerapan anggaran Triwulan 1 2021 di Gedung DPRD, Selasa (6/4).

Gembong pun menegaskan Pemprov DKI diminta transparan soal data realisasi penagihan kewajiban pengembang. Di Jakarta cukup banyak kewajiban pengembang yang belum tertagih karena berbagai sebab.

Ia pun menyayangkan banyak pihak swasta yang belum menyerahkan kewajibannya setelah diberikan SIPPT.

Merujuk pada Keputusan Gubernur No 41 tahun 2001, SIPPT adalah Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah yang diberikan kepada para pihak pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan.

Pemegang SIPPT wajib memberikan aset berupa lahan berikut pembangunan fasos dan fasum di atasnya.

Menurutnya, pengabaian dari swasta terhadap penagihan dari Pemprov DKI terlebih dari pejabat selevel wali kota sudah berupa pengabaian dan tindakan tidak hormat terhadap kehadiran pemerintah.

"Ini ada apa. Kalau wali kota menagih sampai bertahun-tahun tidak realisasi juga ada apa? Sementara dia enak-enak sudah membangun sana sini, menjual sana sini propertinya, sudah berusaha belasan tahun di Jakarta," tukasnya.

Ia pun meminta seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta turun langsung menagihkan kewajiban pengembang apabila berurusan dengan pihak besar.

"Kita tahu banyak di antara mereka yang belum menyerahkan kewajiban itu grup besar. Mungkin wali kota susah menagihnya sendiri. Maka dari itu kita minta kalau berhadapan dengan pihak besar, asisten sekda, sekda, dan kita semua bisa turun tangan membantu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta agar eksekutif menyerahkan data realisasi penagihan kewajiban pengembang tahun lalu berikut rencana targetnya.

"Coba nanti saya minta datanya. Karena saya ingin tahu juga yang berhasil itu di mana saja. Karena saya juga punya data yang belum tercapai. Kita bandingkan dan kita pun DPRD harus bantu juga kalau memang belum bisa. Kita tidak boleh diam saja," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya