Rancangan Kode Etik DPRD DKI Masuk Tahap Finalisasi

Hilda Julaika
07/4/2021 10:56
Rancangan Kode Etik DPRD DKI Masuk Tahap Finalisasi
Gedung DPRD DKI Jakarta(MI/ARYA MANGGALA)

PANITIA Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan saat ini tengah memfinalisasi rancangan kode etik 2019-2021. Tahapan ini sesuai proyeksi Pansus yang menargetkan rancangan itu rampung pada April 2021.

Ketua Pansus Kode Etik DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan pihaknya hanya tinggal menyempurnakan redaksional yang termaktub dalam 18 Bab dan 26 Bab tersebut. Termasuk, mendalami sejumlah aspek butir-butir pasal yang beririsan langsung dengan hak beserta kewajiban pimpinan dan anggota dewan.

“Kami sudah mendalami beberapa hal, mencoba meneliti dari awal hingga akhir dan seterusnya. Jadi intinya redaksional, kemudian soal pakaian dinas dan lain sebagainya. Pendalaman-pendalaman tadi akan kita rincikan di rapat berikutnya untuk dikritisi dan diberi masukan,” kata Suhaimi Rabu (7/4).

Baca juga: Pemerintah Segera Ambil Langkah Pengelolaan TMII

Adapun rancangan Kode Etik DPRD ini terdiri dari 18 bab dan 23 pasal yang mengatur beberapa hal. Di antaranya tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah, sikap dan perilaku, tata kerja anggota, tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah, tata hubungan antaranggota, kewajiban dan larangan, hingga penjatuhan sanksi.

Dalam kesempatan itu, Suhaimi menilai salah satu substansi yang berpotensi dibahas lebih lanjut yakni penggunaan istilah bahasa asing dalam batang tubuh rancangan Kode Etik DPRD DKI 2019-2022. Penggunaan istilah tersebut perlu didiskusikan lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Seperti istilah bahasa asing (Ignorantia Juris Neminem) tidak mudah cepat dipahami. Saya sudah usulkan dimasukkan ke bagian penjelasan, bagian umum atau penjelasan itu begitu orang melihat itu paham,” terangnya.

Selain itu, lanjut Suhaimi, Pansus Kode Etik DPRD DKI juga telah menyelaraskan beberapa aturan yang bersifat senada atau masih dalam satu substansi. Salah satunya, mekanisme pelaporan pengaduan dan penjatuhan sanksi bagi legislator yang terbukti melanggar Kode Etik DPRD DKI 2019-2024.

“Soal pengaduan itu, jika dalam 7 hari pengaduan tidak ditindaklanjuti pimpinan, Badan Kehormatan boleh langsung follow-up, padahal itu berulang. Makanya tadi sudah coba kita satukan agar tidak berulang karena substansinya sama,” sambungnya.

Karena itu, Pansus Kode Etik DPRD DKI akan segera kembali menggelar rapat lanjutan guna menyepakati rancangan Kode Etik DPRD secara absolut. Termasuk, menyelaraskan Kode Etik DPRD DKI 2019-2024 dengan kesepakatan yang dihasilkan oleh jajaran Pansus Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK).

“Menurut saya sudah tidak ada yang krusial, tinggal nanti menjalankan dan dipadukan dengan Badan kehormatan (Tata Beracara),” ungkap Suhaimi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya