Berkas Kasus Pembunuhan Mirna Dilimpahkan ke Kejati DKI Lagi pada 12 April

Mtvn/X-2
10/4/2016 20:10
Berkas Kasus Pembunuhan Mirna Dilimpahkan ke Kejati DKI Lagi pada 12 April
(MI/Galih Pradipta)

POLDA Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara pembunuhan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa, 12 April 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal berharap berkas yang dilimpahkan nanti dapat nyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI. Sehingga, sidang perkara pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ini dapat segera digelar.

"Insya Allah kita akan kembalikan (berkas pembunuhan Mirna) Selasa ini paling cepat. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak berapa lama P21 lengkap. Doakan saja," kata Iqbal ditemui di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan, Minggu (10/4).

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini mengatakan, Polda terus berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas yang dilimpahkan nantinya tidak lagi dikembalikan dan dapat dinyatakan lengkap.

"Kami bersama teman JPU koordinasi terus, komunikasi juga. Kali ini ada beberapa yang kami lengkapi, tapi kami tidak bisa sebutkan apa, karena itu materi penyidikan," tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, siapa pun yang bersalah harus ditindak. Tidak ada kepentingan lain, selain menegakkan hukum di negeri ini dan menghukum bagi yang melakukan kesalahan.

"Sekali lagi kita menegakkan hukum (bagi) siapa yang bersalah," tegas Iqbal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya