Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TRIBAGUS Suhadiyanto, 21, buruh pabrik, tega menggauli siswi kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 01 Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Padahal, keduanya baru berkenalan dua bulan lalu dari jejaring sosial Facebook.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla mengatakan, pelaku ditangkap usai ibu korban, Maskiyah, 38 membuka pesan singkat yang dikirim pelaku ke korban, DR, 14. Saat itu pelaku mengirimkan pesan singkat mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri kembali.
"Ibunya yang tahu pertama kali, kaget dan tak terima. Akhirnya dia yang memutuskan untuk melaporkan hal ini pada pihak Polres Tarumajaya," ungkap Endang, Minggu (10/4).
Endang mengatakan, sebelum ajakan tersebut, rupanya keduanya pernah melakukan hal tersebut saat korban pulang sekolah, Selasa (29/3) lalu. Pelaku dan korban sepakat bertemu di depan sekolah korban.
Ketika bertemu, Tribagus merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri. Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa korban hingga terpaksa korban menuruti keinginan pelaku.
Namun, tak disangka sehari setelahnya pelaku mengirimi pesan singkat untuk mengajak korban melakukan hal tersebut kembali. Di situlah, ibu korban mengetahui.
"Dari laporan sang ibu, Tribagus ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya," jelas Endang
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan, Tribagus mengaku baru pertama kali menyetubuhi korban. Namun dia berdalih, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Tribagus tetap kami jatuhi hukuman lantaran perbuatan menyetubuhi korban di bawah umur," kata Jefri.
Jefri menyampaikan, pihaknya sedang menunggu hasil visum dari korban. Saat ini, penyidik memiliki barang bukti berupa ponsel yang berisi pesan singkat tersebut, celana dalam korban dan satu helai celana panjang yang dikenakan korban. Akibat perbuatannya, Tribagus terancam dijerat Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved