Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
HARI ini jadi batas akhir warga Luar Batang kawasan Pasar Ikan, RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berkemas dan membongkar sendiri bangunannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menjadwalkan pembongkaran kawasan itu pada Senin 8 April.
Surat peringatan (SP) 3 pada warga Luar Batang sudah dilayangkan Sabtu 9 April. Wakil Wali kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi yang memberikan langsung surat itu kepada warga dengan pengawalan 600 petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Transportasi.
"Saya meminta pada warga yang belum pindah, segara pindah dan mendaftar untuk dipindah ke Rusun Marunda, Rawa Bebek dan sebagainya yang sudah disiapkan Pemrov DKI Jakarta,” ujar Wahyu, Sabtu 9 April.
Rencananya, ada empat RT di kawasan Luar Batang yang bakal kena gusur. Pembongkaran dilakukan dalam rangka revitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan, dan Sunda Kelapa.
Sebanyak 315 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Luar Batang RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, siap direlokasi ke rumah susun. Pemprov DKI juga siap membeli tanah warga yang memiliki surat sah.
Informasi di posko pendaftaran, tercatat 176 kepala keluarga (KK) dengan rincian 83 KK direlokasi ke Rusun Rawa Bebek, 8 KK ke Rusunawa Kapuk Muara, 85 KK ke Rusunawa Marunda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara terlebih dahulu melakukan penertiban bangunan yang berada di penampang basah. Berdasarkan data umum, jumlah penduduk di RW 04 sebanyak 4.929 jiwa yang terdiri dari 1.728 KK.
Ada sekitar 893 bangunan di sana, dengan rincian 347 bangunan di PD Pasar Ikan, 225 di RT 01, 58 bangunan di RT 02, 168 rumah di RT 11 dan 95 bangunan di RT 12.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved