Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap sejumlah motor gede atau motor gede yang melakukan konvoi pada Minggu (28/3) atau Sunday Morning Ride di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Kasat Patwal Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut ada empat pengendara moge yang ditilang dan ditegur karena menggunakan rotator. Argo menegaskan penggunaan rotator tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Ia mengatakan pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan lampu isyarat warna biru dan dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Republik Indonesia. Kemudian rotator warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue, dan jenazah.
Sementara itu, rotator kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasaranan lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Argo mengatakan selanjutnya keempat moge itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi lalu menyuruh pengedara itu mencabut strobo tersebut.
"Sudah dicopot, sudah distandarin lagi, motor itu bisa diambil," ucap Argo ketika dihubungi, Senin (29/3).
Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Anggota Kawal Moge dan Mobil Mewah
Argo mengatakan pengendara moge tersebut memasang rotator dengan alasan mendapatkan prioritas di jalan raya. Ia mengatakan moge tersebut harus melaju kencang untuk menghindari mesin panas. Meski demikian, Argo menegaskan, dengan alasan tersebut pengendara moge tidak bisa serta merta mendapatkan prioritas di jalan raya.
"Yang boleh meminta prioritas jalan kan polisi. Kecuali dia dikawal polisi. Tetapi dia meminta paksa ke pengguna jalan, itu tidak diperbolehkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, penindakan itu dilakukan untuk menjawab opini yang berkembang di masyarakat mengenai pengawalan terhadap pengendara moge.
"Konvoi motor-motor besar ini kerap kali dilakukan pengawalan dari petugas. Kita dengan adanya perintah, satu kita mau mematahkan bahwa ternyata mereka itu mengawal dirinya sendiri," pungkasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved