Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

BP2MI Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Ilegal di Bogor

Rahmatul Fajri
16/3/2021 14:55
BP2MI Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Ilegal di Bogor
Ilustrasi(ANTARA/AGUS SETIAWAN )

BADAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3) yang menjadi tempat penampungan calon pekerja yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

Kepala UPT BP2MI Jakarta Mocharom Ashadi saat melakukan penggerebekan ke rumah penampungan tersebut mendapati lima orang calon pekerja, yaitu Sur asal Lombok Timur; SA asal Lombok Tengah; MF asal Lombok Timur; HS asal Lomongan Jawa Timur; dan H (belum diketahui daerah asalnya).

Baca juga: Ariza Jawab Kemungkinan Anies Dipanggil KPK Soal Pengadaan Lahan

Untuk yang laki-laki dijanjikan diberangkatkan sebagai waiters (pekerja restoran), namun tidak terdata di SiskoP2MI, dan yang perempuan sebagai asisten rumah tangga.

Diketahui PT Mafan Samudra Jaya sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak tanggal 9 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/738/HK 03/01/II/2021.

Oleh karena itu, PT Mafan Samudra Jaya masih dalam masa pengenaan sanksi untuk melakukan penempatan PMI ke luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan dari salah satu calon pekerja bernama HS atau Hidayatul Sholikah yang tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. Ia telah ditampung hampir selama dua bulan di Bogor.

Sebelumnya, salah satu pekerja Sunalik Nurul Shodiyanti melaporkan keadaannya kepada keluarganya pada Jumat (12/3). Sunalik telah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tanggal 31 Januari 2021. Sunalik mengaku ingin dipulangkan karena tidak menerima gaji dan pekerjaan sesuai yang dijanjikan.

Lalu, Sunalik mengakui bahwa di rumah penampungan tersebut masih ada satu orang yang akan diberangkat ke luar negeri, yaitu Hidayatul. Setelah mengetahui kondisi Sunalik di Arab Saudi, Hidayatul pun meminta untuk dipulangkan.

Benny menyampaikan bahwa negara tidak akan melarang bekerja ke luar negeri karena itu hak semua warga negara. Namun, harus menempuh prosedur yang benar.

“PMI adalah anak-anak bangsa yang harus dibekali pelatihan dan pengetahuan. Saya sampaikan juga pesan kepada P3MI, kita memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang penempatan PMI, jadi kami bersedia bekerjasama selama P3MI masih on the track,” tutup Benny. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya