Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI menyatakan bahwa sidang perdana kasus kerumuna dan kasus tes swab Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan akan digelar secara virtual.
Nantinya, Rizieq tak akan hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Rizieq bakal menjalani sidang dari Rutan Bareskrim secara virtual.
Baca juga: DPP Demokrat Digeruduk, Jalan Proklamasi Sempat Ditutup
"Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Rusdi berharap masyarakat paham terkait kondisi Rizieq yang disidang secara virtual. Sehingga, simpatisan tidak perlu beramai-ramai mendatangi PN Jaktim.
"Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim. Sekali lagi sidang secara virtual. Masyarakat harus pahami," papar Rusdi.
Meskipun begitu, lanjut Rusdi, pengamanan tetap dikerahkan oleh Polri. Sebanyak 658 anggota polisi akan dikerahkan untuk mengamankan persidangan HRS dan kawan-kawan di PN Jaktim yang akan digelar besok (16/3).
"Walau demikian, Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personil yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," pungkas Rusdi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab Rizieq Shihab dkk. Sidang perdana tersebut akan digelar Selasa, (16/3).
Adapun para terdakwa yang akan disidang ialah Mohammad Rizieq alias Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dr Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
Rencananya, sidang seluruh terdakwa digelar secara terpisah, tapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved