Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMERINTAH Kota Jakarta Selatan melakukan penertiban bangunan di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Assakinah RT 003 RW 002 Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Rabu (3/3). Penertiban itu dilakukan guna mengamankan aset lahan seluas kurang lebih 4.380 meter persegi.
“Hari ini kami melakukan penertiban di lokasi ini di Assakinah. Ini sebelumnya adalah sertifikat hak pakai 322 Lenteng Agung yang telah diubah menjadi sertifikat 137 Kebagusan. Jadi memang aset ini adalah milik Pemprov DKI Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji.
Baca juga: MRT Jakarta Uji Coba Pemeliharaan Kereta
Ia menjelaskan, pengamanan aset di lahan tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan. Aset itu kerap kali diklaim oleh pihak lain dengan memasang papan nama kepemilikan. Penertiban lahan di Jalan Assakinah ini bahkan sudah keempat kalinya dilakukan oleh jajaran Pemkot Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta itupun menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengklaim lahan dengan membuat pos penjagaan, bahkan merusak tembok pembatas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sementara ini pembangunan di atas lahan belum dilakukan, tetapi memang saya sayangkan kami punya tembok yang sudah kami bangun, kami pagar dengan (dana dari) APBD, mereka robohkan,” ujarnya.
Ada beberapa pihak yang berupaya mengklaim kepemilikan lahan di Jalan Assakinah. Namun, upaya tersebut selalu gagal karena Pemkot Jaksel memiliki bukti kepemilikan aset yang kuat dan sah.
Selain dokumen sertifikat hak pakai 132 Kebagusan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dokumen pendukung, yaitu Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1757/076.24 tanggal 26 April 2013, Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 758/1.711.6 tanggal 25 Februari 2013 hal penjelasan.
Ada juga Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1639/1.711.6 tanggal 25 April 2012 hal penjelasan.Selain itu, kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan kepada Pemprov oleh pihak yang mengeklaim bahwa lahan di Jalan Assakinah merupakan warisan atau milik perseorangan ditolak berdasarkan putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Iapun telah berkoordinasi dengan Polres Jaksel agar ada petugas yang mengawasi aset tersebut secara berkala.
“Bila perlu saya minta kemarin kepada Kapolres apabila ada yang masuk pekarangan kami, diproses hukum. Sekali lagi kami tak ingin dimasuki oleh orang-orang yang tidak jelas. Sekali lagi ini adalah aset Pemprov yang harus kami amankan,” tambah Isnawa.
Adapun lahan di Jalan Assakinah menurut rencana akan dibangun sebagai sarana pendukung pendidikan. Isnawa mempersilahkan kepada pihak yang merasa memiliki atau merasa berkepentingan dengan lahan di Jalan Assakinah untuk menempuh jalur hukum.
“Saya persilakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap lahan ini silakan menempuh jalur hukum karena kasus tanah di Assakinah sudah lama, sudah belasan tahun, dan banyak yang datang silih berganti mengklaim,” ujarnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved