Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi ( Daop) 1 Jakarta menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berada di area jalur rel kereta api (KA) di kawasan Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, Rabu (3/3).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan kawasan jalur rel kereta api harus steril dari aktivitas warga karena dapat membahayakan warga serta perjalanan KA.
Baca juga: Polda Metro Jaya Janji Bela Pemilik Tanah yang Sah
"Atas kondisi tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel dan mensterilisasi lingkungan rel dari benda atau bangunan yang dapat mengganggu operasional kereta api," kata Eva dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).
Petugas juga menutup permanen akses liar yang kerap digunakan warga atau pedagang untuk menuju jalur kereta api.
"Saat penertiban, Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD) untuk mempercepat pembersihan area," tulis Eva.
Selain itu, sebanyak 272 orang petugas juga dikerahkan untuk melakukan penertiban. Eva menuturkan, kegiatan itu berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang.
Eva mengingatkan warga agar menaati Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam undang-undang tersebut masyarakat diwajibkan menjaga ketertiban di kawasan rel kereta api.
Selain itu, warga juga dilarang membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Jika melanggar, warga dapat dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"PT KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya melakukan sterilisasi, tapi juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api," kata Eva. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved