Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai menguji coba penghapusan kebijakan 3 in 1, Senin (5/4). Uji coba penghapusan kebijakan itu akan dilakukan pada 5 hingga 8 April dan kemudian pada 11 hingga 13 April.
Sebelumnya, sejumlah ruas jalan di Jakarta hanya boleh dilewati oleh mobil yang berpenumpang tiga orang atau lebih pada waktu tertentu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No.110 tahun 2012, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Setelah beberapa tahun berjalan, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, justru memunculkan joki dan orang-orang yang mengeksploitasi anak untuk melakukan pekerjaan itu. Karenanya, tengah dikaji apakah kebijakan itu bisa dihapuskan. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved