Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Abu Janda Klaim Sebagai Anggota Banser

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/2/2021 22:13
Abu Janda Klaim Sebagai Anggota Banser
Abu Janda(Antara)

PEGIAT media sosial Permadi Arya aka Abu Janda menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta selama sekitar empat jam, Kamis (4/2).

Abu Janda yang datang bersama tim kuasa hukumnya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.

 

Abu Janda diperiksa Bareskrim Polri terkait tuduhan melakukan ujaran kebencian bernuansa rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang menyinggung soal evolusi.

 

Seusai diperiksa, Abu Janda mengaku bahwa dirinya adalah anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser).

 

"Saya memang anggota banser, saya memang apa namanya kader NU tapi kan saya setiap pembuat konten sebenarnya saya tidak pernah bawa-bawa atribut," ungkap Abu Janda usai diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (4/2).

 

Ia mengaku tidak pernah mebawa atribut NU, ataupun atribut banser saat membuat konten.

 

"Sebenarnya saya tidak pernah bawa-bawa atribut keorganisasian," ujarnya.

 

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya