Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
IZIN griya pijat Metropolis terancam bakal dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat (22/1) malam, diketahui griya pijat itu beroperasi di tengah status Jakarta yang masih menerapkan PSBB.
Metropolis diketahui merupakan griya pijat yang memiliki sejumlah cabang di beberapa daerah. Di Jakarta, Metropolis yang disegel oleh Satpol PP ini berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Baca juga: Langgar PSBB Berkali-kali, Satpol PP DKI Segel Kafe di Senopati
Tidak hanya melanggar aturan PSBB karena tetap beroperasi, di dalam Metropolis juga diketahui ada asusila.
"Iya kami melakukan penyegelan semalam di sana. Tidak hanya melanggar PSBB, karena kan griya pijat, karaoke, dan diskotek itu termasuk yang belum boleh beroperasi sampai dengan hari ini. Tetapi, mereka juga terkait dengan asusila," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/1).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk melakukan pencabutan izin terhadap griya pijat Metropolis.
"Ini sesuai dengan Pergub No 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha jasa pariwisata. Bila ada terkait dengan asusila atau narkoba, izin usahanya akan dicabut," tegas Arifin.
Arifin menegaskan hingga kini tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, serta griya pijat masih belum boleh beroperasi.
Kasus covid-19 masih terus meninggi sehingga pemerintah daerah maupun pemerintah pusat masih melakukan pengetatan protokol covid-19.
"Kita akan selalu melakukan pengawasan. Jangan dikira sudah 10 bulan lebih lalu pengawasan kami kendur. Tidak. Kami tetap memperketat. Malah kawasan Blok M ini setiap akhir pekan pasti kami datangi ya pasti tetap saja ada yang melanggar lagi dan lagi. Makanya di sini juga butuh kesadaran masyarakat agar ikut berkontribusi menghentikan penyebaran virus covid-19," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved