Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Investasi Kampoeng Kurma, 70 Saksi Diperiksa Bareskrim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/1/2021 17:35
Investasi Kampoeng Kurma, 70 Saksi Diperiksa Bareskrim
Petani merawat pohon kurma(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

BARESKRIM Polri sejauh ini telah memeriksa 70 orang sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menyebut seluruh saksi yang diperiksa merupakan ahli maupun korban.

"Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, saat ini penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan korban," ucap Rusdi, Kamis (21/1).

Rusdi menyebut pihaknya menemukan fakta hukum bahwa kampung kurma tidak memiliki izin operasional. Artinya, seluruh kegiatan investasi senilai Rp333 miliar tersebut ilegal.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa PT Kampung Kurma dalam operasionalnya tidak memiliki izin dari operasional PT Kampung Kurma itu sendiri. Ketika Kampung Kurma tidak memiliki izin artinya kegiatan PT tersebut adalah ilegal," paparnya.

Baca juga : Dua Penyedia Tenaga Kerja Fiktif di RSUP Sitanala jadi Tersangka

Atas dasar itu, pihaknya menemukan dugaan adanya tiga pasal yang dilanggar oleh Kampung Kurma.

"Penyidik dan dilakukan pendalaman didapati PT tersebut melanggar beberapa UU yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.

Sebelumnya, Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus investasi Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling. Hingga kini, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Bulan September lalu proses ini sudah dinaikan ke penyidikan dan kita sedang berproses penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar kurang lebih 35 orang," ujar eks Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, (26/11). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik